KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo kembali menggunakan aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
SIREKAP terdiri dari dua platform utama: SIREKAP Mobile berbasis Android dan SIREKAP Web. SIREKAP Mobile digunakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memotret formulir C.Hasil dan mengirimkan data yang telah divalidasi ke server. Data yang terkumpul dari TPS kemudian diproses lebih lanjut menggunakan SIREKAP Web oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU Provinsi untuk rekapitulasi di masing-masing tingkatan.
“Penggunaan SIREKAP sebagai alat bantu rekapitulasi suara membuat proses rekapitulasi berjalan cepat,” ujar Nasirudin Yahya, Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Data dan Informasi, Rabu (3/12/2024).
Ia menambahkan bahwa pembaruan versi SIREKAP kali ini meningkatkan akurasi data dan mengurangi potensi kesalahan yang sering terjadi pada pencatatan manual.
“Implementasi SIREKAP Mobile dimulai di TPS, di mana petugas KPPS memotret hasil penghitungan suara menggunakan aplikasi tersebut. Data yang diunggah ke server kemudian dapat langsung dimonitor secara berjenjang oleh PPK, KPU Kabupaten, hingga KPU RI. Alhamdulillah, aplikasi SIREKAP selama Pilkada ini berjalan lancar. Proses unggah data dari SIREKAP Mobile tidak memakan waktu lebih dari 24 jam, dan seluruh data salinan C.Hasil telah diterima dengan baik,” jelas Nasir.
Pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan, SIREKAP Web digunakan untuk menyinkronkan data secara cepat sebelum dilanjutkan ke tingkat kabupaten dan provinsi. Menurut Nasir, aplikasi ini kini telah terkoneksi dengan sistem data pemilih dan dilengkapi dengan fitur 20 Guard Aritmatika yang berfungsi memastikan validitas angka yang diinput.
“Jika angka yang diinput tidak sesuai, sistem akan memberikan peringatan agar data dapat diperbaiki,” katanya. Teknologi Optical Mark Recognition (OMR) dan Optical Character Recognition (OCR) yang digunakan dalam SIREKAP juga memiliki akurasi tinggi, sehingga meminimalkan kebutuhan input manual. Petugas PPK hanya perlu mencermati data dari formulir C.Hasil yang diunggah dari TPS.
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah selesai sebelum batas akhir pada 3 Desember 2024. Nasir menjelaskan, masyarakat dapat mengakses salinan C.Hasil di tingkat TPS serta D.Hasil di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi melalui situs resmi Pilkada di pilkada2024.kpu.go.id.
Pilkada serentak 2024 melibatkan partisipasi luas masyarakat dalam memilih kepala daerah untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Dengan dukungan teknologi seperti SIREKAP, KPU berharap proses pemilu berjalan lancar, hasil dapat diumumkan tepat waktu, serta mengutamakan prinsip transparansi dan keadilan.
Langkah KPU Kabupaten Sidoarjo ini sejalan dengan kebijakan KPU RI dalam mempercepat penyampaian informasi hasil Pilkada kepada publik. Penggunaan SIREKAP telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Surat Keputusan Nomor 1591 Tahun 2024 sebagai aplikasi resmi untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (TAM)