Ancaman Menang Curang Picu Seruan ke Pemantau Internasional

oleh -754 Dilihat

Jakarta, kilasjatim.com : Tagar #INAelectionobserverSOS yang viral pekan kemarin memuat seruan warganet kepada kehadiran pemantau internasional dalam Pemilu 2019. Menurut pengamat politik, seruan itu muncul karena adanya potensi menang curang dalam pemilu kali ini.

“Enggak ada orang yang ingin kalah. Opsinya menang curang atau kalah terhormat. Nah, menang curang ini yang harus ditahan. Dugaan-dugaan kecurangan ini yang harus ditahan,” kata Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Apakah untuk mencegah kecurangan tersebut, lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, bisa melibatkan pemantau asing?

Menurut Hendri, pemantau asing untuk saat ini belum diperlukan. Sebaliknya ia meminta KPU mengevaluasi peraturannya, seperti misalnya soal penetapan waktu quick count. Pengumuman quick count pada pukul 15.00 itu, menurutnya, bisa membuka potensi kecurangan.

“Peraturan KPU soal quick count baru boleh diumumkan jam 15.00 itu menurut saya tidak tepat. Seharusnya jam 13.00 seperti sebelumnya. Jam 15.00 itu lembaga survei sudah masuk ke angka-angka 30 – 40%. Di sana kan sudah bisa dibaca siapa yang menang. Baiknya soal pengumuman itu dikaji lagi untuk menghindari kecurangan yang akan muncul,” papar Hendri.

Kecurangan-kecurangan tersebut kadang kala membuat kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga pemilu berkurang. Hendri meminta agar masyarakat tetap percaya dengan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.

“Jangan sampai kepercayaan kita terhadap pemilu ini tidak ada, itu sebaiknya jangan. Kita harus tetap percaya pada wasit, pada KPU, pada Bawaslu,” kata Hendri.

Berbeda dengan Hendri, Pengamat Politik Universitas Lampung, Yusdianto, tidak mempermasalahkan kehadiran pemantau asing asalkan sesuai dengan peraturan.

Baca Juga :  Dampingi KASAD Resmikan Revitalisasi Kawasan Religi Auliya' Sono, Wagub Emil Optimis Dongkrak Wisatawan dan Peziarah

“(Pemantau asing) tidak masalah selama mereka mengikuti peraturan perundangan yang berlaku sehingga hasil pemilu membawa legitimasi yang cukup luas baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tegas Yus, melalui sambungan telepon.

Kehadiran pemantau asing sebenarnya bisa membantu menekan potensi kecurangan yang selama ini kerap terjadi pemilu berlangsung “Apakah besar atau kecil potensi kecurangan, jika dikalkulasi potensi kecurangan bakal cukup banyak,” lanjut Yus.

Model sengketa atau kecurangan juga bermacam-macam, mulai dari administrasi, pidana, hasil pemilu. Untuk itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan kalkulasi lebih cepat guna mencegah munculnya sengketa-sengketa tersebut. Kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.