KILASJATIM.COM, Jakarta – Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara terkait kemungkinan anak musisi David “Naif”, Audrey Davis, sebagai tersangka kasus video syur.
“Nanti kita update,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (7/8/2024).
Ade Safri menyampaikan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dia menjamin kasus tersebut bakal diusut tuntas.
“Pengembangan hasil sidik sedang kita lakukan. Saya jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, anak musisi David “Naif”, Audrey Davis mengakui sosok pemeran wanita dalam video syur adalah dirinya. Hal tersebut diketahui seusai Audrey menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menetapkan 2 tersangka yang berperan sebagai penyebar video tersebut. Keduanya yakni MRS (22) dan JE (35).
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (bbs/sat)