Akankah Warisan Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Dosen Politeknik Ubaya

oleh -296 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Di Indonesia, warisan erat kaitannya dengan pemberian benda materiil maupun non materiil dari orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup. Namun, tidak semua warisan dapat bebas pajak.

Ketua Forum Tax Center Surabaya, Drs. N. Purnomolastu, Ak., M.M. memberikan penjelasannya. Dosen Politeknik Ubaya itu mengatakan, setiap hal yang berhubungan dengan pajak baik menyangkut subyek pajak, pelaku pajak, maupun obyek pajak selalu diberikan pengecualian. Tidak semua subyek pajak atau pelaku pajak akan disebut sebagai wajib pajak.

“Hanya bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku yang disebut sebagai wajib pajak. Diantaranya apabila penghasilannya yang merupakan obyek pajak sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya dapat berubah sesuai dengan keadaan perekonomian dan ditentukan oleh pemerintah. Demikian juga penentuan suatu warisan dapat dikenakan sebagai obyek pajak atau bukan obyek pajak,” jelasnya.

Warisan sebagai obyek pajak adalah yang dikecualikan seperti dalam penjelasan UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3b disebutkan bahwa atas warisan dikecualikan dari obyek pajak. Warisan, lanjut Purnomolastu, baru dikatakan bebas dari pengenaan pajak penghasilan apabila atas warisan yang diberikan kepada ahli warisnya sudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Artinya atas warisan tersebut yang diperoleh orang tuanya telah dilakukan pembayaran pajak dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) oleh pihak yang memberikan waris.

“Contoh sebuah rumah diwariskan oleh seorang ayah kepada anaknya. Maka, orang tua harus sudah melaporkan rumah tersebut didalam SPT tahunannya. Selain itu, telah dapat dibuktikan bahwa atas kepemilikan rumah tersebut berasal dari penghasilan yang diperoleh ayah yang sudah dikenakan pajak penghasilan,” terangnya.

Baca Juga :  2 Guru Besar Baru PENS dari Departemen Teknik Elektro

Sebaliknya, lanjut Purnomolastu, warisan yang akan dikenakan pajak penghasilan adalah warisan yang diterima dan belum dilaporkan dalam SPT orang tuanya. Purnomolastu mencontohkan, material seperti rumah, perhiasan, dan kendaraan yang sudah dikenakan pajak, maka tidak ada pajak penghasilan atas barang yang diterima.

Material seperti rumah, perhiasan, dan kendaraan yang belum dikenakan pajak, maka ada pajak penghasilan ditambah denda karena belum dibayar pajak. Untuk tempat usaha terutang, maka ada pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha. Untuk non material seperti nilai-nilai luhur, maka tidak terutang. Untuk non material hak cipta terutang, maka ada pajak penghasilan atas penghasilan dari penggunaan hak cipta.

Purnomolastu juga mengacu pada data Working Paper DDTC bahwa banyak negara yang menerapkan pajak warisan, di benua Amerika misalnya, terdapat 32,5% negara yang menerapkan pajak warisan. Di Eropa lebih tinggi, dengan 56,5% negara menerapkan pajak warisan. Sementara di Asia hanya 19,9% negara yang menerapkan pajak warisan. Dari beberapa negara terlihat memang tidak semua menerapkan pajak atas warisan, termasuk di Indonesia. Namun, sebagian lagi menerapkan pajak atas warisan. Lalu, bagaimana prospek pajak warisan di Indonesia kedepan?

Mengingat usaha pemerintah dalam rangka ektensifikasi pajak khususnya pajak penghasilan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa pajak atas pemberian warisan akan dikenakan pajak. Namun, menurutnya ada hal-hal yang perlu dikaji lebih lanjut.

Hal-hal yang perlu dikaji tersebut yakni: perlu adanya pembatasan besarnya warisan tidak kena pajak untuk pajak warisan. Artinya bahwa pajak akan dikenakan mulai dari jumlah tertentu yang besarannya akan sangat ditentukan okleh keadaan perekonomian. Seperti halnya pemberian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas penghasilan.

Tarif yang akan dikenakan benar- benar mencerminkan keadilan. Ada beberapa warisan yang sifatnya untuk meneruskan kehidupan. Contohnya, warisan berupa tanah sawah yang diterapkan di pedesaan.
“Akan ada banyak pertimbangan dan kajian yang mendalam yang harus dilakukan sebelum diwacanakannya pajak atas warisan. Di samping memang ada unsur redistribusi kekayaan apabila kekayaan seseorang dapat menghidupi sampai tujuh turunan,” ungkapnya.

Baca Juga :  DP3AP2KB Kota Blitar Gelar Pembinaan Remaja

Purnomolastu menambahkan, dengan beberapa catatan bahwa asal warisan tersebut sudah dikenakan pajak penghasilan. Jika belum, maka penerima warisan sebagai pihak yang menerima penghasilan yang harus membayar pajaknya.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News