Akademisi UI : Pemprov DKI Ngotot Turunkan Kabel Udara, Operator Telekomunikasi Bisa Dapatkan Ganti Rugi

oleh -347 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta
Henry Darmawan Hutagaol, S.H., LL.M. Pengajar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Universitas Indonesia menilai pembangunan dan biaya yang dikenakan Pemprov DKI Jakarta terhadap Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) Jaringan Air, Listrik, Telekomunikasi Telepon/Internet memiliki beberapa isu hukum seperti ketidakpastian skema hukum pungutan. Isu hukum lainnya, tidak seragam regulasi di Pemerintah Daerah (Pemda).

Di beberapa daerah, ada Pemda yang menerapkan sewa untuk SJUT, ada yang mengenakan sewa untuk tanah untuk penggelaran kabel fiber optic. Ada juga yang menganggap tiang fiber optic sebagai bangunan sehingga harus mengurus IMB agar dapat dikenakan retribusi dan sewa.

“Dalam hal ini siapa yang bertanggung jawab memungut sewa SJUT? Apakah yang memungut Pemda atau badan usaha yang ditunjuk Pemda,” ujar Henry dalam diskusi publik bertajuk Keadilan Kabel yang dugekar secara virtual di Jakarta, Rabu (25/8).

Merujuk UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945. Di pasal 5 dijelaskan, kebutuhan dasar tersebut; pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Sedangkan pada UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunuikasi juga menyebutkan, jaringan telkomunikasi dapat memanfaatkan/melintasi tanah negara, bangunan milik/dikuasai pemerintah. Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan. Termasuk melintasi sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar. Serta menggunakan bahu jalan.

Dalam pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  TritanHub Lakukan Serah Terima Fase 2, Kesempatan Terakhir Dapatkan Sisa Unit Terbaik Super Terbatas

“Namun dalam hal ini ada Pemda yang menafsirkan perizinan ini dikaitkan dengan pembayaran kontribusi. Harusnya Pemda tidak boleh menafsirkan lain. Perizinan ya perizinan saja, jangan dikasih embel-embel lainnya,” tegasnya.

Pada UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, mengatur Pemda untuk memungut pajak dan retribusi. Retribusi yang dimaksud, pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.

Dijelaskan Henry, UU ini mengecualikan pengenaan retribusi termasuk sewa tanah selama kegiatan tersebut tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

“Dalam UU tersebut sudah sangat jelas disebutkan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum. Sehingga pemancangan tiang dan menanam kabel untuk listrik atau telekomunikasi tidak termasuk objek retribusi dan sewa. Pemda tidak berhak menarik retribusi dan sewa,” terang Henry.

Selanjutnya Henry merujuk PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi berhak atas ganti rugi sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/departemen/lembaga, atau pihak lain.

“Pemindahan kabel udara di Jakarta harusnya operator telekomunikasi bisa mendapatkan kompensasi. Mengacu itu, Pemprov DKI harus memberikan ganti rugi ke perusahaan telekomunikasi,” tandasnya.

Selain itu, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, PP 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran juga memberikan kemudahan penggelaran jaringan telekomunikasi. Pasal 21 menyebutkan, dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat berperan menyediakan fasilitas untuk digunakan operator telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa tanah, bangunan dan/atau infrastruktur pasif telekomunikasi.

Harga yang wajar berbasis biaya bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha. Sehingga jangan sampai pungutan membuat usaha tidak kompetitif atau justru malah membebankan masyarakat. Pun ada pungutan, itu hanya sekedar mengganti biaya pembangunan dan maintenance. Bukan mencari keuntungan. Sebab sejatinya pembangunan SJUT untuk memberikan pelayanan ke masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Eri Cahyadi Beri Kepastian Ganti Rugi Pemilik Lahan Lindung Pamurbaya

“Biaya SJUT itu harusnya tidak masuk dalam target pendapatan daerah. Justru SJUT harus dijadikan pengeluaran untuk berikan pelayanan ke masyarakat. Jika dijadikan target pendapatan, maka akan membebani masyarakat. Jika SJUT gratis, harga barang dan jasa ke masyarakat jadi lebih murah,” papar Henry.

Pada pasal 26 PM 5 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan, jika dalam suatu lokasi telah tersedia infrastruktur pasif milik penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi tetap dapat memanfaatkan infrastruktur pasif dimaksud sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.

“Sehingga tidak ada paksaan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk pindah ke SJUT yang dibangun Pemda,” pungkasnya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.