937 Orang Terima Surat Perjanjian Kerja Calon PPPK  

oleh -1061 Dilihat
Bupati Jember foto bersama dengan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

KILASJATIM.COM, Jember – Sedikitnya 937 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bergembira pada saat acara selamatan yang digelar Bupati Jember, dr. Faida, MMR., Sabtu, 18 Januari 2020, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember.

Mereka patut bergembira karena acara itu menandai perubahan nasib sebagai abdi negara. Di acara itu, bupati menandatangani perjanjian kerja mereka sebagai pegawai pemerintah.

“Memang peraturan ini baru. Cara menjadi ASN ada dua langkah, yakni jalur PNS dan jalur kontrak kerja atau PPPK,” ungkap bupati.

Sebanyak 937 pegawai tersebut merupakan angkatan pertama. Jumlah terbanyak berasal dari guru, yakni 775 orang. Kemudian tenaga kesehatan sebanyak 72 orang dan penyuluh pertanian sebanyak 90 orang.

BACA JUGA: Pensiunan Tetap Kepanjangan Tangan Pemkab Jember

Angkatan pertama ini merupakan hasil tes pada tahun 2019, dan telah mendapatkan keputusan pada bulan April.

Bupati menjelaskan, jumlah peserta seleksi PPPK tahun 2019 sebanyak 1.277 orang. Mereka ini merupakan pegawai honorer K.II, yang  terdiri dari 1.107 guru, 80 tenaga kesehatan, dan 90 penyuluh pertanian.

Hanya formasi tenaga penyuluh pertanian yang tingkat kelulusannya mencapai 100 persen. Sedang di formasi guru sebesar 70,01 persen dan formasi tenaga kesehatan sebesar 90 persen.

Seleksi PPPK Tahun 2019FormasiPesertaLulusPersentaseGuru1.10777570,01 %Kesehatan807290 %Penyuluh Pertanian9090100 %TOTAL1.27793773,38 %

Bupati Jember memberikan arahan kepada calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tekait masa kontrak, bupati menyebut selama satu tahun. Di samping itu, pemerintah daerah juga menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Penandatanganan kontrak perjanjian kerja dilakukan setelah mendapat izin dari pemerintah pusat.

Dalam surat perjanjian kerja tersebut tercantum nominal gaji sesuai ketentuan Kementerian Keuangan RI. Besaran gaji sesuai dengan jenjang pendidikan.

Baca Juga :  Dorong Kader Posyandu Gunakan Produk Lokal untuk PMT  

Soal gaji ini, bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Jember sebenarnya telah menganggarkan honor dan gaji calon PPPK ini.

BACA JUGA: Bupati Jember Ajak Apoteker Jaga Peredaran Obat  

Gaji yang diterima calon PPPK, lanjut bupati, sama dengan gaji CPNS. Selain itu, mereka juga terikat dengan aturan dan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

“Juga calon PPPK ini mendapatkan jaminan hari  tua yang akan diatur lebih lanjut melalui pemerintah pusat,” jelasnya.

Dengan kesempatan yang diperoleh tersebut, bupati berpesan kepada CPPPK agar memanfaatkan sebaik-baiknya dengan menunjukkan kinerja yang terbaik. (hms/kj16)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.