KILASJATIM.COM, Surabaya – Sembilan pelaku perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek. Polisi menyebut perusakan dilakukan para pelaku secara terorganisir serta tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah.
“Semua (9 pelaku) kita tahan di Polda Jatim dan sudah tersangka statusnya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).
Farman menyebut, tersangka saat ini yang diamankan mempunyai peran masing diantaranya, ada yang memprovokasi, ada yang menjadi eksekutor perusakan, hingga ada juga yang mendorong tiang lampu sampai ambruk dan memporak-porandakan area halaman markas.
“Untuk penambahan jumlah tersangka sangat mungkin terjadi,” imbuh Farman.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan motif para tersangka perusakan disebabkan provokasi untuk melakukan demonstrasi sekaligus pengerusakan fasilitas markas.
Provokasi tersebut dilakukan oleh kubu massa dari para tersangka untuk merespon hasil penindakan hukum yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo yang melakukan penahanan beberapa orang pesilat yang terlibat aksi pengeroyokan.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
“Ancaman masing-masing di atas 5 tahun, makanya kami tahan,” pungkas Farman.(cit)