KILASJATIM.COM, Batu, Malang – Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan pada bus pariwisata, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melakukan ramp check terhadap ratusan armada bus pariwisata yang beroperasi di wilayah Kota Batu.
Ramp check merupakan kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen, kondisi teknis kendaraan, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Kabid Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto, mengatakan bahwa ramp check dilakukan selama empat hari, dari Kamis (23/5) hingga Minggu (26/5).
Dishub Kota Batu bekerja sama dengan Korsatpel Terminal Ajosari Tipe A BPTD Kelas II Wilayah XI Jawa Timur untuk melakukan ramp check terhadap ratusan bus pariwisata.
“Sejak Kamis (23/5) sampai Minggu (26/5) kemarin, total ada 112 bus pariwisata yang diperiksa dan 83 persen di antaranya atau 80 bus dinyatakan tidak layak jalan,” terangnya pada Senin (27/5).
Ia memaparkan bahwa ketidaklayakan jalan bus yang diperiksa disebabkan oleh beberapa faktor seperti tidak adanya Kartu Pengawasan (KPS) dan uji KIR yang sudah mati, bahkan juga terdapat STNK yang mati.
Sedangkan untuk kondisi fisik kendaraan, mayoritas masih aman digunakan meskipun terdapat beberapa bagian yang menyalahi aturan seperti kelebihan seat atau kursi, APAR yang kedaluwarsa, hingga sabuk pengaman pada sopir yang tidak ada.
Pemeriksaan dilakukan pada empat objek wisata di Kota Batu yakni Jatim Park 3, Jatim Park 2, Museum Angkut, Jatim Park 1, dan Selecta dengan pemeriksaan secara intensif.
“Yang menjadi sorotan utama adalah banyak bus yang hanya memiliki satu sopir, padahal untuk perjalanan panjang minimal harus ada dua sopir di satu bus karena setiap empat jam sekali sopir harus beristirahat,” jelasnya.
Terlebih, Hari menegaskan bahwa bus yang diperiksa rata-rata melakukan perjalanan jarak jauh seperti dari Tangerang, Bandung, Jogja, dan lainnya dan tidak ada sopir pengganti. Padahal, kondisi fisik sopir juga berpengaruh saat di jalan.
“Yang jelas, kemarin masih sebatas himbauan saja, dan untuk data yang masuk akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan agar terjadi tindak lanjut pada masing-masing Perusahaan Otobus (PO),” tandasnya. (gus)