Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih (kiri) bersama Kepala Kanwil 4 KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno dalam paparan pencapaian penyidikan penyelesaian perkara tahun 2019 di kantor KPPU Kanwil 4 Surabaya Kamis (23/01/2020)
KILASJATIM.COM, Surabaya – Sejak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdiri 19 tahun lalu, perkara yang ditangani oleh lembaga yang berfungsi sebagai wasit usaha ini didominasi oleh perkara tender.
Dikatakan Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih,
umumnya lebih banyak karena ada persekongkolan tender di berbagai daerah di Indonesia. Padahal masalah persaingan usaha banyak yang lebih strategis seperti posisi dominan di pasar, hingga kartel yang bisa berdampak luas pada kepentingan publik hingga ekonomi secara luas.
Pada 2019 misalnya, dari 134 laporan dan diklarifikasi yang masuk ke KPPU sebanyak 47 kasus dengan rincian sebanyak 29% non tender, sedangkan sisanya 71% tender.
“Kasus tender juga masih dominan dari penyelidikan yang dilakukan KPPU, dari 47 penyelidikan tahun lalu, sebagian besar kasus terkait tender. Namun yang paling besar yang ditangani KPPU untuk yang non tender adalah masalah kenaikan harga tiket,” ujar Guntur di kantor KPPU Wilayah IV Surabaya Kamis (23/01/2020).
Pada kesempatan yang sama Dendy R. Sutrisno, Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya menambahkan, sepanjang tahun 2019 Kanwil 4 menerima sebanyak 14 laporan yang ditindaklanjuti dari jumlah tersebut 80 persen didominasi perkara tender dan 20 persen non tender.
“Tahun 2019 KPPU kanwil 4 melakukan penegakan hukum dengan menyidangkan 5 perkara tender dan 2 perkara non tender. Yang perkara tender pembangunan infrastuktur di Kediri sebanyak 4 tender dan semua sudah dilakukan penegakan hukum,” kata Dendy.
Ditegaskan Guntur meski banyak laporan yang masuk ke KPPU masalah tender, pihaknya tidak hanya memfokuskan pada perkara pengadaan barang dan jasa atau tender.
“Kami justru meminta agar perkara ini tidak menjadi yang dominan di KPPU,” kilahnya.
Meski diakui selama ini rata-rata 65-70 persen dari total perkara yang ditangani KPPU masih terkait tender. “Jadi kami tidak fokus untuk itu karena kami menganggap KPPU punya nilai strategis yang berdampak pada masyarakat,” tegasnya. (kj2)