7 kali beraksi, Tiga dari Empat Komplotan Pelaku Curanmor dibekuk Polrestabes Surabaya

oleh -557 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga dari empat pelaku komplotan curanmor berhasil dibekuk, setelah 7 kali beraksi disejumlah kawasan di Surabaya.

Ketiga pelaku berinisial, MM (35), asal Simokerto Surabaya, RD (37), asal Kenjeran Surabaya dan YT (42), asal Camplong Sampang Madura sedangkan satu pelaku berinisial R masih (DPO).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan, dari tangan para pelaku, mengamankan satu buah sepeda motor, kunci leter T dan Handphone.

“Dari hasil interogasi komplotan ini telah melakukan 7 kali pencurian ,” kata Mirzal, Kamis (24/2/2022).

Mirzal menambahkan, penangkapan ketiga spesialis pelaku curanmor tersebut berawal dari korban AT (27), warga Sukolilo Surabaya.

“Saat itu korban yang merupakan penjaga Warkop Caca Jalan Raya Ir Sukarno Merr, meletakan sepeda motor Honda Varionya di parkiran sekitar pukul 04.40 Wib dan saat korban hendak pulang mengetahui sepeda motor honda vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang” urainya.

“Berdasarkan Laporan polisi perkara pencurian yang terjadi di Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya, Jalan Raya Deles Buntu I/21 Rt 03 Rw 04, Kec. Sukolilo Surabaya, Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan, Introgasi Saksi-saksi dan analisa CCTV” papar Mirzal.

Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi lanjut Mirzal, team opsnal di Back up Team Anti Begal Polrestabes melakukan penyelidikan.

“Awalnya anggota menangkap tersangka MM di Jl Sidodadi Gg. X Surabaya, sedangkan tersangka RD dan YT kita tangkap di Jl Randu Agung Surabaya” imbuh Mirzal.

Tak hanya itu, para pelaku selain beraksi di Jl.Ir Soekarno Merr, komplotan ini juga pernah melakukan aksinya di parkiran hotel Antariksa pada bulan 2021 hasil Honda Vario, Jl Simo Kalangan dekat Tol pada bulan 2021 hasil Yamaha Vega, Jl. Tropodo Sidoarjo pada bulan November 2021 hasil Honda Vario, Pasar Krian Sidoarjo pada bulan September 2021 hasil Honda Vario dan di Kampung Lumpur Gresik, sekitar bulan September 2021 dengan hasil Nmax warna putih.

Baca Juga :  Aksi Tegas Polres Malang: 18 Kasus Pencurian Terungkap, 10 Tersangka Berhasil Diamankan dalam Waktu Dua Pekan

“Tersangka MM merupakan seorang residivis, pernah ditahan dalam kasus penganiayaan” pungkas Mirzal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. kj1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.