KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan untuk peserta didik prasejahtera tahun 2025. Peluncuran dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Dyandra Convention Center Surabaya, Rabu malam (10/12/2025). Program ini menjadi langkah Pemprov Jatim memastikan anak usia sekolah tidak terhambat pendidikan hanya karena persoalan ekonomi.
Dalam sambutannya, Khofifah menegaskan pentingnya membuka ruang bagi anak-anak untuk bermimpi besar, terlepas dari latar belakang keluarga.
“Bercita-citalah setinggi langit. Kalian semua adalah bintang,” ujar Khofifah di hadapan ribuan siswa dan orang tua.
Ia juga membagikan kisah masa kecilnya yang tumbuh dari keluarga sederhana—mulai dari berjualan es lilin hingga membantu memanen padi. Menurutnya, pengalaman itu membentuk karakter dan kemandirian.
“Tidak usah malu membantu orang tua. Yang penting jujur, bekerja keras, dan terus belajar,” kata Khofifah.
Khofifah menekankan bahwa bantuan ini adalah dana amanah negara sehingga harus digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan. Ia berharap para penerima dapat terus melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi dan tumbuh menjadi generasi yang bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Nawa Bhakti Satya, khususnya agenda Jatim Cerdas, untuk memperluas akses pendidikan secara merata.
“Tujuan utama program ini mencegah peserta didik putus sekolah akibat kendala ekonomi,” ujarnya.
Tahun 2025, bantuan menyasar 48.077 siswa prasejahtera desil 1 dan 2, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Masing-masing siswa menerima Rp1.000.000 per tahun, dengan rincian:
- SMA: 11.362 siswa
- SMK: 24.339 siswa
- SLB: 12.376 siswa
Aries menegaskan bahwa penerima tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan lain seperti PIP atau KIP untuk menghindari duplikasi. Seleksi dilakukan melalui pemadanan data dengan DTKS, Dapodik, serta verifikasi faktual sekolah dan cabang dinas.
“Kami pastikan bantuan ini tepat sasaran dan transparan,” tegasnya.
Dana bantuan disalurkan melalui virtual account Bank Jatim atas nama masing-masing siswa dan dapat diakses langsung oleh penerima. Sekolah atau pihak lain dilarang terlibat dalam proses pencairan. Dana hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, tas, sepatu, paket data, hingga transportasi.
Pemprov Jatim juga menetapkan sanksi penghentian bantuan jika siswa putus sekolah, menikah, meninggal dunia, terlibat kriminal, atau menerima bantuan serupa dari sumber lain.
Aries berharap program ini bisa terus berlanjut, meski berada di tengah kebijakan efisiensi nasional.
“Kami berharap bantuan ini menjaga anak-anak Jawa Timur tetap bersekolah tanpa terkendala biaya,” katanya.
Melalui program ini, Pemprov Jatim menegaskan kembali komitmen bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang dan fondasi penting bagi penurunan kemiskinan serta peningkatan kualitas generasi muda. (FRI)









