33 Kepala Pukesmas di Tuban Ikuti Sosialisasi Aplikasi E-PLKK  

oleh -2897 Dilihat

KILASJATIM.COM, Tuban – Sebanyak 33 kepala Puskesmas bersama admin aplikasi yang ada di Kabupaten Tuban mengikuti sosialisasi aplikasi E-PLKK (Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) di salah satu resto di Tuban, Kamis  24 Oktober 2019.

Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kesehatan Tuban, dalam bidang pelayanan kesehatan.

“Kerjasama ini berlaku efektif mulai 1 November 2019 di 33 Puskesmas yang ada di Kabupaten Tuban,” kata Rofiul Mashudi, Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Tuban.

Pria berkacamata ini memaparkan, 33 Puskesmas ini nantinya akan melayani apabila terjadi kecelakaan kerja kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban.

BACA JUGA: Sekdakab Tuban Serahkan 62 SK Pensiun

Tujuannya, lanjut Rofiul, untuk mendekatkan pusat pelayanan kepada seluruh peserta. “Selama ini hanya di RSUD, RSNU, RS Muhammadiyah sebagai rujukan kecelakaan kerja, mulai 1 November 2019 pelayanan bisa dilakukan di Puskesmas terdekat,” imbuhnya.

Kemudian, sambung Rofiul, apabila terjadi kecelakaan kerja yang jauh dari rumah sakit, pelayanan bisa dipercepat di Puskesmas dahulu untuk penanganan awal. Apabila kecelakaan kerjanya ringan, cukup di Puskesmas, tidak perlu di RSUD.

“Puskesmas nanti yang akan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan peserta. Jadi peserta tidak perlu mengeluarkan biaya dari awal, bisa dicek dari aplikasi E-PLKK masih aktif atau tidak kepesertaannya untuk diverifikasi,” terangnya.

Sementara itu, Bambang Priyo Utomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menambahkan, dengan hadirnya Puskesmas sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, maka masyarakat akan terjamin dalam rangka pelayanan, terutama para pekerja di perusahaan-perusahaan.

BACA JUGA: Tuban Incar 10 Besar di Even Porprov VI 2019

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Optimis dan Bekerja Keras Membangun Lumajang  

“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bambang.

Sehingga, imbuh Bambang, apabila terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang tidak diinginkan berkaitan dengan pekerjaan, maka bisa dilayani di manapun Puskesmas yang terdekat dengan tempat bekerja.

“Kalaupun toh nanti ada keadaan yang emergency atau parah, maka secepatnya akan dirujuk di rumah sakit,” pungkasnya. (*/kj1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.