3 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Tertangkap, Dua Pelaku Masih Buron

oleh -592 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Polres Blitar yang diback-up Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga dari lima pelaku yang melakukan perampokan di rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan penangkapan terhadap 3 tersangka ini memakan waktu 24 hari penyelidikan.

Pada Jumat (6/1/2023), polisi menangkap satu tersangka perampokan.

Awalnya, polisi menangkap Mujiadi di salah satu penginapan di Bandung, saat bersembunyi bersama keponakannya, Solihin yang merupakan DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo sabu.

“Perannya MJ sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan. Perencanaan pencurian ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu,” tambahnya

Setelah Mujiadi tertangkap, Sabtu (7/1/2023) polisi menangkap tersangka Ali di SPBU Nganjuk yang berperan melumpuhkan tiga anggota Satpol PP saat berjaga dengan cara mengancam menggunakan senjata api.

“Ini perannya membangunkan tiga anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman menggunakan senjata api dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta,” lanjutnya.

Kemudian pada Minggu (8/1/2023), tersangka Asmuri ditangkap di Medan saat bersembunyi di kosannya adiknya. Asmuri berperan menguras harta benda, baik yang ada di brankas maupun yang disandang istri Wali Kota Santoso.

“AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 3 pucuk senjata api, 42 butir peluru, 3 kotak peluru, uang tunai Rp 230 juta, mobil Innova hitam yang digunakan sebagai sarana dan 4 buah jam tangan.

Baca Juga :  Einheijar Origins, Islands of Gods, dan Redbull Rebellion Pemenang GoPay Arena Championship, Festival Esports

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam 5 tahun penjara.(nug) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.