233 Napi di Lapas Tulungagung Mendapat Pembebasan Bersyarat

oleh -797 Dilihat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono. (Ist)

KILASJATIM.COM, Tulungagung  – Sebanyak 233 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, bakal mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi dalam upaya bersama mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah Covid-19.

Kepala LP Klas IIB Tulungagung Tunggul Buwono di Tulungagung, Kamis mengatakan, pengajuan pembebasan bersyarat untuk 233 napi itu diberlakukan dengan mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020.

“Mereka memang dibebaskan, tapi tetap dipantau selama kurun waktu tertentu hingga mendapat surat integrasi dari Kemenkumham,” kata Tunggul Buwono menjelaskan seperti dilansir antaranews.com, Kamis 2 April 2020.

Proses pembebasan itu dilakukan dalam periode 1-7 April. Ada beberapa syarat khusus bagi mereka yang berhak mendapat pembebasan, di antaranya telah menjalani separuh masa hukuman.

BACA JUGA: Sipir Lapas Porong Gagalkan Penyelundupan Pil yang Diduga Ekstasi

Ditambahkan, pelaksanaan proses asimilasi dimaksud akan diberlakukan hingga dua per tiga masa hukuman pidana. Setelah itu, mereka akan diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi pembebasan bersyarat.

“Setelah SK pembebasan bersyarat turun, mereka baru akan dipanggil untuk mengambilnya,” katanya.

Meskipun menjalani asimilasi di rumah, lanjut Tunggul, pihak lapas masih akan memantau para narapidana dengan menggunakan layanan video call. Selama proses tersebut, mereka dilarang untuk melakukan tindak pidana maupun kriminal lainnya.

Sesuai peraturan mereka yang menjalani proses asimilasi ini tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

BACA JUGA: Lapas dan Rutan di Jatim Perketat Kunjungan

“Yang mendapat asimilasi di Tulungagung pelaku pidana umum, untuk kasus narkoba dan korupsi tidak ada,” katanya.

Baca Juga :  Bank Jatim Berhasil Raih Gold Rank ASRRAT 2023

Kebijakan baru ini bertujuan mengurangi tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, sebanyak 750 warga binaan menghuni di Lapas Tulungagung. Angka hunian itu jauh lebih banyak ketimbang kapasitas tampung LP yang hanya diperuntukkan maksimal 250 orang warga binaan.

Padatnya hunian lapas membuat lingkungan pemasyarakatan rentan penyebaran virus corona. “Ini kami lakukan penataan ulang lagi di setiap sel, selain itu kita ganti semua alas tidur narapidana,” katanya. (ant/kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.