Polda Jatim Bongkar Komplotan Ganjal ATM Antarprovinsi, 5 Tersangka Ditangkap

oleh -90 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Komplotan Ganjal ATM Antarprovinsi Dibongkar Polda Jatim, 5 Orang Ditangkap.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi. Lima tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengganjal mesin ATM, mengalihkan perhatian korban, mengintip PIN, hingga menjadi pengemudi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.

“Lima orang tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Abast, Kamis (1/10/2026).

Kelima tersangka yakni DD, warga Cilegon, yang berperan sebagai eksekutor pengganjal ATM; MW, warga Tanggamus, sebagai pengalih perhatian korban; AS, warga Bandung, sebagai pengintip PIN; serta ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, sebagai pengemudi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur mengatakan para pelaku terlebih dahulu menentukan mesin ATM yang menjadi sasaran. Mereka kemudian mengganjal lubang kartu menggunakan potongan tusuk gigi kayu.

Setelah itu, pelaku mengamati calon korban. Saat kartu korban mengalami kendala, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan.

Dalam situasi tersebut, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang sejenis. Pelaku lain kemudian mengintip PIN yang dimasukkan korban.

“Perhatian korban dialihkan saat menggunakan mesin ATM, sementara pelaku lainnya mengintip PIN,” ujar Jumhur.

Setelah menguasai kartu dan PIN, pelaku menggunakan rekening korban untuk melakukan transaksi.

Kelompok tersebut antara lain menyasar ATM yang berada di area minimarket. Menurut penyidik, lokasi seperti itu memudahkan pelaku mengamati situasi dan calon korban.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan pelaku biasanya bergerak dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang.

Baca Juga :  Cek! Ini Jadwal MotoGP Amerika 2023

Jika saldo korban relatif kecil, uang ditarik secara tunai melalui ATM. Sementara untuk nominal yang lebih besar, uang dipindahkan ke sejumlah rekening penampung.

Hasil penyidikan menunjukkan kelompok tersebut beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.

Salah satu kasus terjadi di sebuah ATM di Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Korban dalam kasus tersebut mengalami kerugian Rp 7,85 juta.

Polisi juga menemukan kasus di wilayah Probolinggo dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp 100 juta.

“Dari pengembangan, terdapat kejadian di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo dengan nilai kerugian korban sekitar Rp 100 juta,” kata Fauzi.

Penyidik menyebut para tersangka merupakan residivis kasus serupa. Mereka menggunakan pola berpindah-pindah dan tidak menetap lama setelah beraksi di suatu wilayah.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku berpencar ke daerah masing-masing. Mereka kemudian berkumpul kembali ketika akan menentukan sasaran berikutnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tusuk gigi kayu, gergaji kecil, kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai kendaraan operasional.

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian, korban, dan pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian aksi tersebut.

Kelima tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang menerima bantuan ketika kartu ATM mengalami kendala.

Polisi juga meminta warga tidak pernah memberikan PIN kepada orang lain dan selalu menutup keypad saat memasukkan PIN.

Baca Juga :  Kabar Baik! Korban PHK Dapat Santunan 60% Gaji Selama 6 Bulan

“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun,” kata Abast.

Jika kartu tertahan atau ditemukan kejanggalan pada mesin ATM, masyarakat diminta menghentikan transaksi dan segera menghubungi layanan resmi bank atau kepolisian.

Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah pelaku mengambil alih kartu sekaligus mengakses rekening korban. (cit)