KILASJATIM.COM, Surabaya – Eri Cahyadi memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular di tengah meningkatnya lalu lintas ternak antarwilayah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban di Kota Surabaya.
Dalam surat edaran itu, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan telah mendapatkan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
Selain PMK, Pemkot juga mewaspadai penyebaran sejumlah penyakit hewan lain seperti Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri, Rabu (13/5/2026).
Pemkot juga mewajibkan hewan kurban dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit minimal 14 hari sebelum masuk Surabaya. Persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Tak hanya hewan, pengawasan juga menyasar lokasi penjualan ternak kurban. Penjual diwajibkan mengantongi izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat serta memastikan seluruh hewan memiliki dokumen kesehatan resmi.
Lokasi penjualan juga harus menyediakan area isolasi bagi hewan sakit dan tempat penampungan limbah. Selain itu, lapak penjualan tidak diperbolehkan berada dekat peternakan lokal di Surabaya.
Eri menegaskan Satpol PP akan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun dokumen kesehatan hewan.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan atau kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, serta cukup umur untuk disembelih.
Untuk proses penyembelihan, Pemkot menganjurkan pemotongan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.
Panitia kurban juga diminta menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan, serta menyediakan alat pelindung diri bagi petugas penyembelihan.
Selain itu, hewan kurban yang tidak terjual dianjurkan tidak kembali dikirim ke daerah asal guna mencegah potensi penyebaran penyakit antarwilayah.
Melalui pengawasan ketat ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha berjalan aman, sehat, dan tetap sesuai syariat di tengah tingginya mobilitas ternak menjelang hari raya.(cit)
