KILASJATIM.COM, Bondowoso – Ketegangan yang sempat menyelimuti Masjid Nurul Iman di Dusun Song Tengah, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, akhirnya mereda. Setelah melalui serangkaian dialog dan musyawarah lintas pihak, pengelolaan rumah ibadah tersebut resmi dialihkan ke (PBNU), dengan pelaksanaan teknis berada di bawah koordinasi MWCNU Tegalampel.
Keputusan ini menjadi titik akhir dari konflik internal yang sebelumnya berdampak pada penutupan akses masjid. Pintu gerbang sempat digembok, bahkan sisi utara masjid dipasangi pagar bambu sehingga aktivitas ibadah terhenti. Namun situasi tersebut kini telah dipulihkan, dan akses masjid kembali terbuka untuk masyarakat.
Proses penyelesaian melibatkan banyak unsur, mulai dari Pemerintah Desa, , (MUI), (FKUB), (DMI), Kementerian Agama, hingga Muspika Kecamatan Tegalampel. Musyawarah yang digelar menekankan pentingnya menjaga kondusivitas serta mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kebersamaan umat.
Ketua MWCNU Tegalampel, Haryono, memastikan pihaknya bergerak cepat untuk menormalkan kembali aktivitas keagamaan. Ia menegaskan, pembentukan takmir baru menjadi langkah prioritas dan tidak perlu menunggu terbitnya surat keputusan resmi dari PBNU.
“Kami ingin masjid ini segera aktif kembali. Takmir akan dibentuk dari unsur yang netral dan tidak berpihak, agar semua pihak merasa nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, akar persoalan sejatinya merupakan konflik pribadi yang telah berlangsung lama dan melibatkan oknum keluarga aparatur Kementerian Agama. Ia menyayangkan persoalan internal tersebut merembet hingga mengganggu kepentingan umat.
“Masjid harus steril dari konflik pribadi. Ini rumah ibadah, bukan ruang untuk memperpanjang persoalan keluarga,” tegasnya.
Dalam skema baru, pengelolaan masjid akan berada langsung di bawah naungan PBNU secara kelembagaan. Status nadzir yang sebelumnya dipegang perorangan kini diperbarui menjadi berbasis organisasi. Nama masjid tetap digunakan, dengan penyesuaian administrasi pada sertifikat wakaf yang mencantumkan PBNU sebagai lembaga pengelola.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Moh. Ali Masyhur, menegaskan bahwa pihaknya mengambil posisi sebagai fasilitator untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Ia menyebut, Kemenag bertugas melengkapi administrasi sebelum diajukan ke (BPN).
“Kami memastikan semua persyaratan lengkap, mulai dari identitas pengurus hingga dokumen organisasi. Setelah itu baru diproses sesuai mekanisme,” jelasnya.
Ali Masyhur menilai, penyerahan pengelolaan kepada organisasi keagamaan lebih menjamin netralitas dibandingkan jika dikelola secara personal, terutama untuk menghindari potensi konflik kepentingan di kemudian hari. Untuk sementara waktu, dokumen legalitas masjid diamankan Kemenag sebagai langkah preventif agar tidak kembali memicu polemik.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, masyarakat sekitar dapat kembali melaksanakan ibadah secara normal. Harapan besar pun muncul agar Masjid NU Nurul Iman tidak hanya pulih, tetapi juga menjadi simbol kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kebersamaan.(wan)




