Menang Lelang, Rumah di Kolonel Sugiono Sidoarjo Dieksekusi PN

oleh -625 Dilihat
oleh
Suasana pengosongan atau eksekusi sebuah rumah di Jalan Kolonel Sugiono Sidoarjo yang berlangsung tertib tanpa perlawanan. (Foto: Frizal/kilasjatim)

KILASJATIM, Sidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi sebuah rumah di Jalan Kolonel Sugiono, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (11/2/2026). Eksekusi pengosongan berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pihak termohon.

Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, menjelaskan eksekusi dilakukan atas permohonan pemenang lelang yang telah sah secara hukum menguasai objek tersebut. Namun, pihak termohon sebelumnya tidak bersedia mengosongkan bangunan sehingga pemohon mengajukan permohonan eksekusi.

“Pemohon sudah dinyatakan menang lelang. Karena bangunan tidak dikosongkan secara sukarela, maka diajukan eksekusi pengosongan,” ujar Mansyah di lokasi.

Permohonan eksekusi diajukan sejak 2025. Peringatan pengosongan telah disampaikan satu hingga dua bulan sebelum pelaksanaan. Pihak termohon juga sempat mengajukan bantahan hukum, namun ditolak pada tingkat pertama.

“Karena bantahan sudah ditolak, eksekusi dapat dilanjutkan sesuai aturan,” tegasnya.

Rumah yang dieksekusi merupakan hunian keluarga dengan luas sekitar 300 meter persegi. Pelaksanaan eksekusi mengacu pada penetapan PN Sidoarjo Nomor 08/X/RI/2025/PN Sidoarjo.

Pihak pemohon, Imam Budi Utomo, mengapresiasi pelaksanaan eksekusi yang dinilai berjalan sesuai prosedur. Ia menyebut sempat terjadi dialog dengan termohon sebelum pengosongan dilakukan, namun situasi tetap tertib.

PN Sidoarjo menegaskan pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. (FRI)

Baca Juga :  KPK Kini Geledah Kantor KONI, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

No More Posts Available.

No more pages to load.