KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya creative financing sebagai strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas APBD.
Pesan itu disampaikan Khofifah saat menjadi pembicara kunci Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Khofifah memaparkan, secara fiskal Jawa Timur berada dalam kondisi relatif kuat. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain sebesar 41,08 persen. Namun, tekanan tetap muncul seiring penyesuaian TKD ke Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp2,8 triliun.
Dalam kondisi itu, inovasi pembiayaan dinilai menjadi keharusan agar pembangunan tetap berkelanjutan. “Creative financing membuka ruang pembiayaan yang inovatif dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak hanya bertumpu pada APBD,” kata Khofifah.
Ia menjelaskan, Pemprov Jatim mengandalkan tiga pilar utama dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance.
Prinsip Collecting More diarahkan pada optimalisasi pendapatan melalui presisi target, pemanfaatan aset daerah, digitalisasi sistem penerimaan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penerapan kebijakan opsen.
Sementara Spending Better difokuskan pada efisiensi dan efektivitas belanja, dengan prioritas pada program produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Adapun Creative Finance dilakukan dengan membuka berbagai alternatif pembiayaan pembangunan agar daerah tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Menurut Khofifah, ketiga prinsip tersebut telah diterapkan dalam sejumlah praktik konkret. Mulai dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk pengelolaan aset daerah, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah, optimalisasi dana CSR bagi pemberdayaan ekonomi dan permodalan UMKM, hingga pengembangan green finance melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim.
Pemprov Jatim juga memanfaatkan penyertaan modal pada BUMD, pengelolaan dana abadi, serta investasi dana daerah sebagai upaya meningkatkan PAD.
Dalam konteks creative financing, Khofifah menyoroti peluang penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Instrumen tersebut dinilai potensial untuk membiayai infrastruktur produktif yang menghasilkan pendapatan.
Ia menyebut sejumlah daerah di Jawa Timur secara fiskal dinilai memiliki peluang menerbitkan obligasi daerah, seperti Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri. Namun, penerapannya tetap harus melalui asesmen ketat.
“Pembangunan yang dibiayai obligasi harus berbasis revenue center, bukan cost center,” ujarnya.
Dukungan terhadap obligasi daerah juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng. Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah tak bisa lagi dihadapi dengan pendekatan konvensional.
Ia menilai obligasi daerah merupakan instrumen creative financing yang relevan, selama dijalankan dengan perencanaan matang, transparan, dan mitigasi risiko yang jelas.
“Obligasi daerah bisa menjadi solusi pembiayaan pembangunan, asalkan dikelola secara kredibel dan berkelanjutan,” kata Mekeng. (FRI)




