Dugaan Korupsi 2013–2024, Kejati Geledah Kebun Binatang Surabaya

oleh -382 Dilihat
oleh
Foto: Ilustrasi/ dok kilasjatim

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2/). Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan sejak 2013 hingga 2024 dan kini telah masuk tahap penyidikan.

Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna mempercepat pengungkapan perkara.

“Penggeledahan ini bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa KBS. Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami,” kata Franky ketika dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada kepentingan pribadi pihak tertentu.

Franky menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Ia membuka kemungkinan adanya pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tim Pidana Khusus Kejati Jatim, kata Franky, serius mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

“Setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, tim langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS,” ucapnya. (cit)

Baca Juga :  Wali Kota Eri Pastikan Tidak Akan PHK Honorer Pemkot Surabaya

No More Posts Available.

No more pages to load.