KILASJATIM.COM, Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, memperketat pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025. Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pembatasan diberlakukan di sejumlah jalur strategis di wilayah Kabupaten Malang yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan. Jalur tersebut meliputi Jalan Raya Karanglo Singosari, Exit Tol Lawang, serta Jalan Raya Lawang.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Arliska, mengatakan kebijakan ini mengacu pada keputusan bersama Kementerian Perhubungan dan Polri dalam rangka mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, dibatasi melintas baik di jalur tol maupun non-tol pada tanggal dan jam tertentu. Tujuannya untuk memberikan ruang lalu lintas yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat,” ujar AKP Chelvin, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, pembatasan truk sumbu tiga di jalur tol diberlakukan mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Meski demikian, kendaraan angkutan yang membawa kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak dikecualikan dari kebijakan tersebut. Pengaturan serupa juga diterapkan di jalur non-tol sesuai dengan ketentuan nasional.
Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk dampak kebijakan Work From Anywhere (WFA), menjadi salah satu faktor utama perlunya pengendalian kendaraan berat guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.
AKP Chelvin menambahkan, pembatasan angkutan barang merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu dalam Operasi Lilin Semeru 2025 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Selain pembatasan kendaraan berat, Polres Malang juga meningkatkan pengawasan di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat. Aparat kepolisian juga menyiapkan langkah diskresi lalu lintas secara situasional apabila terjadi kepadatan kendaraan secara mendadak di lapangan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan. Kepatuhan masyarakat menjadi kunci kelancaran arus lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.(TQI)




