KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Sengketa lahan yang berlangsung sejak 2019 berujung pada eksekusi pengosongan 38 rumah warga di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Rabu (19/11/2025). Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi lahan dan bangunan setelah putusan tingkat banding hingga kasasi menyatakan objek sengketa harus diserahkan kepada pemohon eksekusi.
Ratusan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan juru sita diterjunkan untuk mengosongkan rumah yang berdiri di atas area perkara. Petugas mengeluarkan barang-barang warga dari dalam rumah. Di beberapa titik, proses eksekusi sempat terhambat karena adanya portal dan sisa pembakaran bangunan.
Objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo. Dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Ciptaning Puri Wardani dan pihak yang menempati rumah di atas tanah tersebut diperintahkan mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada pemohon eksekusi, Moh. Agus Alfian.
Proses hukum perkara ini berlangsung panjang. Pemohon mengajukan permohonan eksekusi pada 23 Mei 2019. PN Sidoarjo kemudian melakukan aanmaning atau teguran kepada termohon pada 26 Juni 2019. Karena putusan tidak dijalankan secara sukarela, pengadilan menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pada 13 April 2020. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kuasa Pemohon Eksekusi, Adi Gunawan, menegaskan pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kepastian hukum setelah proses panjang di pengadilan. Ia menyatakan pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan warga yang menempati rumah. “Hubungan kami dengan PT, bukan dengan warga. Kalau merasa dirugikan, harus jelas dirugikan oleh siapa. Mereka membeli tanah dari PT, ya laporkan PT,” ujar Adi Gunawan.
Ia menyebut seluruh proses hukum sudah ditempuh, termasuk gugatan pidana dan pembatalan jual beli. “Hari ini kami mendapatkan kepastian hukum atas perjalanan panjang mencari keadilan,” katanya. Menanggapi penolakan dari warga, Adi menyatakan sepenuhnya menyerahkan mekanisme kepada proses hukum. “Kami minta kepastian dari pengadilan dan pengadilan menjalankan eksekusi.”
Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, menjelaskan eksekusi dilakukan karena termohon tidak menjalankan putusan meski memiliki waktu untuk menyerahkan objek secara sukarela. “Eksekusi terdaftar tahun 2019 namun termohon tidak menyerahkan sehingga pengadilan memerintahkan kami melakukan eksekusi. Objek berdiri 38 rumah dan semuanya harus dikosongkan sesuai amar putusan,” ujar Rudi.
Sementara itu, Penasehat Hukum warga, Faiz Abrori, menilai pelaksanaan eksekusi tidak adil karena warga tidak pernah menjadi pihak dalam perkara. “Dalam KUH Perdata, putusan berlaku untuk para pihak, dan warga tidak pernah terlibat,” tegas Faiz. Ia menyebut warga membeli rumah dari PT Ciptaning Puri Wardani secara resmi dan tidak menempati tanah tanpa izin. Menurutnya, warga baru mengetahui perkara setelah menerima surat panggilan eksekusi.
Faiz menjelaskan PT Ciptaning membeli tanah pada 2015 dan menjual kepada warga melalui akta jual dan kuasa. “Setelah dijual, warga meminta tanah disertifikatkan tetapi tidak dilakukan,” ujarnya. Ia berharap pemerintah daerah turun memberikan bantuan kepada warga yang terdampak eksekusi. “Kami berharap Pemkab, khususnya Bupati, Wabup, maupun anggota dewan Sidoarjo hadir membantu masyarakat.”
Hingga berita ini ditulis, proses eksekusi dan pengosongan masih berlangsung di bawah pengamanan aparat. Warga terdampak berharap mendapatkan kepastian tempat tinggal setelah putusan pengadilan dijalankan. (TAM)
