Tiga Pekan Berantas Narkoba, Polres Jember Bekuk 27 Tersangka

oleh -856 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember. Dalam operasi yang digelar selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025, sebanyak 20 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa (13/5/2025).

“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” ungkap AKBP Bobby di hadapan awak media.

Dari penangkapan 27 tersangka tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai sebesar Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital, dan 5 unit handphone.

Kapolres Jember menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kasus narkotika, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya), para pelaku akan dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Siswa dan Santri Probolinggo Dikenalkan Tanggap Bencana, Diajak Keliling Naik Mobil Damkar

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” pungkas AKBP Bobby A. Condroputro dengan nada tegas.

Keberhasilan pengungkapan 20 kasus narkoba ini menunjukkan keseriusan Polres Jember dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

No More Posts Available.

No more pages to load.