Polda Jatim Grebek Gudang Oplosan Gas Elpiji di Malang

oleh -1371 Dilihat

KILASAJTIM.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang diungkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Juni 2025. Berdasarkan penyelidikan Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi menggerebek sebuah lokasi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, yang dijadikan tempat pemindahan isi gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

“Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH selaku pemilik usaha, serta PY, TL, dan RM sebagai operator lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Balai Humas Polda Jatim, Selasa (10/6/2025).

Para pelaku membeli tabung gas 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang. Dengan alat bantu sederhana berupa ‘pen’, isi gas dipindahkan secara manual ke tabung 12 kg untuk dijual kembali sebagai gas nonsubsidi.

“Mereka mengumpulkan gas dari berbagai tempat, kemudian melakukan pemindahan isi secara ilegal di satu lokasi,” tambah Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, 150 tabung isi LPG 3 kg, 45 tabung kosong LPG 3 kg, 110 tabung kosong LPG 12 kg, 1 unit mobil Suzuki Carry, 15 alat pemindah isi (pen) serta 1 timbangan, tang, segel, dan karet tabung.

Menurut perhitungan penyidik, praktik ini telah berlangsung selama empat bulan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 228 juta. “Dari jumlah itu, para tersangka mendapat keuntungan hingga Rp 384 juta,” imbuh Lintar.

Baca Juga :  Laskar Aswaja Tolak Kedatangan Sandiaga Uno di Sampang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polda Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tuntas dan mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi. (FRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.