1.600 RTLH Ponorogo Bakal Direhab Pada 2020

oleh -676 Dilihat
Kabid Perumahan dan Tata Bangunan, DPUPKP Kabupaten Ponorogo, Dwi Puspitrini.

KILASJATIM.COM, Ponorogo – Selama 2020 mendatang, diperkirakan ada 1,600 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan direhab oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dananya berasal dari APBD maupun APBN. Dalam pelaksanaannya, rehabilitasi RTLH akan berdampingan dengan swadaya masyarakat.

Kabid Perumahan dan Tata Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Dwi Puspitrini, di kantornya, Kamis (30/1/2020) mengatakan, dari 1.600 RTLh yang akan dapat dipahami, sebanyak 96 unit dilihat dari DAK atau Dana Alokasi Khusus, 504 unit dari APBD Kabupaten tahun 2020, dan 1.000 unit berasal dari APBN dalam program bernama BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

“Untuk yang 600 unit dari DAK dan APBD sudah pasti. Yang 1.000 unit dari BSPS masih menunggu kepastian alasan masih dalam pembahasan di pusat setelah kita usulkan. Tapi menghabiskannya sangat besar. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang mencapai 1,368 unit,” ungkap Dwi Puspitorini.

BACA JUGA: Wabup Ponorogo: Subuh Berjamaah Dapat Pahala Bonus Ketemu Pejabat

Diterangkannya, program rehabilitasi RTLH merupakan bagian dari layanan dasar keciptakaryaan yang berisi air minum, sanitasi dan rumah layak huni. “Yang ini bagian dari pemenuhan rumah layak huni,” katanya.

Saat ini, DPUPKP sedang melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pelaksanaan program rehabilitasi RTLH ini. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi rumah yang akan dibangun benar-benar layak dibuat. Juga menentukan kesanggupan masyarakat sekitar titik rehabilitasi RTLH.

“Dana dari pemerintah merangsang stimulan. Harus ada bantuan dan kerja sama dari masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunannya nanti. Maka setelah kesanggupan itu ada maka program bisa dilaksanakan,” ulas Dwi.

Baca Juga :  Puisi Cinta Zawawi Imron di Ngopibareng Pintu Langit

BACA JUGA: Tuntaskan Rekam KTP-El Baru, Disdukcapil Ponorogo Jemput Bola Ke Sekolah

Untuk rehabilitasi RTLH, dana dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dana tersebut untuk membeli bahan yang dibutuhkan oleh masing-masing rumah. Setelah bahan yang akan dibeli diantar ke titik rehabilitasi RTLH, maka dana ditransfer ke toko bangunan tempat penerima bantuan membeli bahan.

RTLH dimulai dari persetujuan kepala desa kepada bupati yang selanjutnya akan disetujui oleh fasilitator RTLH. Selanjutnya, hasil verifikasi akan dicantumkan pada dukumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Anggaran Prioritas Sementara) yang merupakan cikal bakal APBD. (kominfo/kj21)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.