Tiga Kabupaten di Jatim Siap Terapkan Tilang CCTV E TLE

oleh -875 Dilihat
Anev penerapan Tilang CCTV E TLE.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Penerapan penindakan tilang elektronik berdasarkan CCTV dengan program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dilaksanakan Ditlantas Polda Jatim sejak Kamis 16 Januari 2020. Penerapan sejak sebulan lalu itu masih diterapkan di wilayah Kota Surabaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, mengatakan tiga kabupaten menyatakan siap mendukung dan menlaksanakan E TLE. “Yang siap, ada Banyuwangi, Gresik, dan Trenggalek,” kata Budi.

Sementara ini, kata dia, sejak diterapkan E TLE, telah banyak pemkab atau pemkot yang melakukan studi banding ke RTMC Ditlantas Polda Jatim. “Dari Jatim saja sudah ada 29 pemkab yang meninjau RTMC terkait pelaksanaan E TLE ini,” tuturnya.

Sementara itu, dari jajaran Polda lain juga turut belajar soal penerapan E TLE di Jatim. Di Indonesia, penerapan tilang elektronik ini sudah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jatim. Namun banyak yang berminat belajar di Jatim karena biaya jauh lebih murah.

BACA JUGA: Sebulan Diterapkan, Tilang CCTV E TLE Catat 6.035 Pelanggaran

“Kalau di Polda Metro, mereka menyiapkan peralatan (kamera CCTV) sendiri. Di Jatim, untuk penerapan di Surabaya, kami kerjasama dengan Pemkot Surabaya melalui Dishub. Kami hanya tinggal mengoneksikan saja CCTV milik Pemkot dengan RTMC Polda Jatim,” jelasnya.

Tilang E-TLE ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Prosesnya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition.

Rekaman E-TLE pun digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun tilang diawali dengan data yang terekam CCTV Dishub Kota Surabaya yang telah terkoneksi dengan RTMC Polda Jatim. Lalu petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran dan membuat surat konfirmasi ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan.

Baca Juga :  Inovasi My I-Pond, Solusi Monitoring Kualitas Air untuk Petambak Ikan Nila Raih Penghargaan Best Of The Best dalam Anugerah Innovillage 2021

Pelanggar yang merasa melakukan pelanggaran lalu lintas selanjutnya dapat membayar denda tilang melalui BRI. Namun jika kendraan telah dijual atau milik orang lain, maka dilakukan konfirmasi ke posko pengaduan.

BACA JUGA: Dishub Surabaya Tambah CCTV untuk Penerapan E-Tilang

Jika denda tilang tidak dibayar, maka secara otomatis surat kendaraan akan terblokir. Saat pemilik kendaraan bayar pajak kendaraan, maka harus melunasi dulu denda tilang dan membuka blokir. (kominfo/kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.