Rastrada Untuk Lansia, Melengkapi Bantuan Pusat dan Provinsi

oleh -800 Dilihat
Wabup Jember dengan penerima pembagian dan penyerahan Rastrada, Bantuan Sarana Prasarana, dan Pemenuhan Hak Sipil Anak (KIA) di Masjid Al Barokah Kecamatan Jelbuk, Senin 21 Oktober 2019.

KILASJATIM.COM, Jember – Bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) diberikan kepada warga lansia yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Abdul Muqit Arief saat kegiatan pembagian dan penyerahan Rastrada, Bantuan Sarana Prasarana, dan Pemenuhan Hak Sipil Anak (KIA) di Masjid Al Barokah Kecamatan Jelbuk, Senin 21 Oktober 2019.

Pembagian Rastrada di Kecamatan Jelbuk ini untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari empat kecamatan, yakni Jelbuk, Pakusari, Patrang, dan Arjasa.

“Kami memberikan bantuan beras 10 kilogram, dibagikan dalam sepuluh kali. Jadi dalam setahun satu kuintal,” terang Wabup.

Untuk saat ini, satu kuintal itu disalurkan langsung ke rumah masing-masing KPM. Bantuan ini diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar.

BACA JUGA: Pemkab Jember Berkomitmen untuk Menjadi Inklusi Terhadap Disabilitas

Tahun 2018, Rastrada baru dibagikan kepada sebanyak 1.685 KPM. Tahun 2019 ini sebanyak 7.852. “Apabila ada yang berusia lebih dari 70 tahun dan belum menerima bantuan dari pusat dan provinsi, tolong segera disampaikan ke kami, untuk segera diberikan bantuan,” tegas Wabup.

Selain Rastrada, Pemerintah Kabupaten Jember memberikan bantuan alat kesehatan bagi lansia. Bahkan pemerintah juga melakukan bedah kamar milik lansia yang sudah tidak bisa beraktivitas di luar kamar tidur.

Terkait dengan KIA, Wabup menjelaskan bahwa anak di bawah 17 tahun harus memiliki kartu identitas. Usia anak 0 sampai 5 tahun tidak memakai foto. Sedang 5 sampai 17 tahun kurang sehari memakai foto.

Dengan KIA ini, pemerintah bisa mengetahui jumlah anak. Selain itu, apa saja yang bantuan dan perlindungan yang bisa diberikan untuk anak-anak. “Sejak di kandungan, anak-anak punya hak untuk dilindungi secara hukum,” terangnya.

Baca Juga :  KPK Nominasikan Banyuwangi sebagai Kandidat Kabupaten Anti Korupsi

BACA JUGA: Pemkab Jember Distribusikan Instruktur Bela Diri Silat ke Sejumlah SD dan SMP  

Pembagian KIA ini akan disampaikan ke rumah-rumah warga pemohon, melalui Pendopo Express.

Tentang bantuan sarana dan prasarana, Wabup menjelaskan bentuknya berupa pavingisasi, PJU, MCK, jambanisasi.

Jumlah KPM penerima Rastrada sebanyak 464. Terdiri dari Kecamatan Jelbuk sebanyak 65 KPM, Arjasa, 41 KPM, Patrang 312 KPM, dan Pakusari 46 KPM.

Sudah ada 16 kecamatan yang telah mendapat penyaluran Rastrada dengan jumlah sekitar 1.900 KPM.

Sementara untuk penyerahan KIA di Jelbuk untuk 2 kecamatan. Untuk Kecamatan Jelbuk sebanyak 148 KIA dan Kecamatan Arjasa sebanyak 8 KIA. (*/kj1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.