PTPN XI Mulai Kembangkan Bisnis Non Gula

oleh -402 Dilihat

 

Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama Adnjana Putradi (kirim) dalam paparannya kepada media di Surabaya, Sabtu (9/6/2018)

 

SURABAYA, kilasjatim.com: PT Perkebunan Nusantara XI atau PTPN XI mulai melirik potensi bisnis dengan mengembangkan bisnis non gula.

Sebelumnya dengan melakukan hilirisasi tetes tebu atau molases dengan menjadikannya sebagai tenaga listrik dan ethanol,  maka kali ini perusahaan plat merah tersebut mencoba untuk memanfaatkan sisa daun tebu dan “sogolan” untuk dijadikan kompos.

“ Tanaman tebu harusnya tidak ada yang diibuang, mulai daun tebu hingga sogolan. Semua harusnya bisa dimanfaatkan. Untuk itu, kami sudah menjajaki kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan potensi yang belum tergarap ini, diantaranya dengan Universitas Brawijaya Malang,” ujar Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama Adnjana Putradi di kantor PTPN XI Surabaya, Sabtu (9/6/2018).

Bahkan PTPN XI juga berencana untuk melakukan hilirisasi molases untuk dijadikan gula cair. Sehingga akan ada nilai tambah yang cukup besar bagi petani tebu dari komoditas ini.

Harga molasses hanya dikisar Rp 3.000 per liter hingga Rp 3.500 per liter, diharapkan dapatdengan mengubah molases menjadi gula cair, bisa harganya akan naik menjadi sekitar Rp 8.000 per liter.

Sedangkan sisa manfaat tebu seperti daun tebu bisa diberikan ke peternak. Diakui selama ini banyak peternak di Indonesia yang  tidak bisa mengembangkan usaha ternak mereka lebih dari lima ekor karena kesulitan mendapatkan pakan ternak. Sementara daun tebu dan sogolan yang sebenarnya bisa digunakan sebagai pakan ternak dibuang begitu saja.

“Sementara selama ini daun tebu dan sogolan di lahan tebu sangat berlimpah tetapi dibuang negitu saja. Padahal ada yang sangat membutuhkan yakni para peternak,” jelasnya.

Baca Juga :  Mensos Pastikan Respon Cepat Pengaduan PKH

Rencananya untuk hal tersebut PTPN XI akan kerjasama dengan koperasi peternak di beberapa daerah penghasil ternak, seperti di Malang. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News