PT DPS Akhirnya Selesaikan Kewajiban Bayarkan Pensiun 65 Karyawan Total Rp 17,7 Miliar

oleh -405 Dilihat

Direktur Utama PT DPS Bambang Soendjaswono dan Direktur Operasional Diana Rosa diantara penerima dana pensiun di kantor DPS Perak Barat, Jumat (22/03/2019)

 

SURABAYA, kilasjatim.com: – PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS) Persero akhirnya memenuhi  kewajibannya dengan membayarkan dana pensiun yang totalnya mencapai Rp 17,7  miliar kepada sekitar 65  karyawan dengan masa pensiun dari tahun 2015 – 2017 sebanyak 48 orang dengan nilai pembayaran Rp 10,5 miliar dan Rp 7,2 miliar untuk 17 karyawan yang pensiun di tahun 2018.

Pembayaran dana pensiun dilakukan dengan menggandeng Bank Bukopin Tbk, di kantor PT DPS Jl Perak Barat Jumat (22/03/2019)

Direktur Utama PT DPS Bambang Soendjaswono mengatakan, setelah sekian tahun karyawan yang purna tugas dari tahun 2015 – 2017 menunggu pencairan yang menjadi haknya, pada akhirnya berhasil diselesaikan dengan lancar.

“Ini merupakan momentum kebangkitan DPS dengan manajemen yang baru mengawali langkah untuk menyelesaikan kewajiban yang merupakan  PR manajemen lama. Alhamdulillah bisa diselesaikan satu persatu dari kewajiban tersebut, target kami semester satu akan terselesaikan semuanya, termasuk terhadap pensiunan di tahun 2018 sebanyak 17 orang dengan nilai pensiun total Rp 7,2 miliar ” kata Bambang usai penyerahan dana pensiun didampingi Direktur Operasional Diana Rosa.

Diakui Bambang sebelumnya sempat terjadi gejolak dari para pensiunan DPS yang menuntut haknya tersebut. Berkat program sinergi BUMN yang berusaha membantu dalam hal keuangan maka yang menjadi beban masa lalu satu persatu bisa diselesaikan .

Proses pencairan dana pensiun yang dikelola Bank Bukopin

Untuk menghindari penumpukan dan antrian panjang pembayaran dilakukan dengan prioritas tahun pensiun. Hari pertama untuk yang pensiun pada tahun 2015 (26 orang) Minggu selanjutnya masa pensiun tahun 2016 (12 orang) dan 2017 (10 orang) dengan tingkatan mulai dari staf, supervisor dan manager.

Baca Juga :  KSEI Terapkan e-Proxy Platform dan e-Voting Platform Mudahkan  Partisipasi Investor Dalam RUPS

Sedangkan besaran yang diterima mulai dari puluhan juta hingga Rp 300 juta per orang .  Penerima puluhan hanya beberapa orang  karena sebelumnya mereka sudah menerima dana pensiun yang dibayarkan  setiap bulannya.

“Memang butuh kesabaran, ketekunan, Istiqomah dan terus berdoa pada akhirnya manajemen bisa memberikan penyelesaian dengan baik,” papar Bambang (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News