Polda Jatim Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Jombang dan Sampang

oleh -1219 Dilihat
Petugas gabungan mengamankan dua backhoe dari dua tambang galian C.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus menutup paksa dua tambang galian C sirtu (pasir dan batu) ilegal. Penutupan tambang tak berizin di dua lokasi yakni Jombang dan Sampang itu dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana alam.

“Dirreskrimsus Polda Jatim pada periode Maret awal tahun ini tanggal 3 dan 5 Maret telah melakukan proses penyidikan mendasari laporan polisi pada keduanya. Yang pertama laporan polisi di daerah Jombang dan Sampang terkiat dugaan adanya tindak pidana illegal mining UU minerba,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (16/3).

Dalam penutupan tambang ini, polisi mengamankan 3 alat berat. Masing-masing ada dua alat berat dari tambang di Sampang, dan satu alat berat di Jombang. Selain itu, polisi juga mengamankan delapan orang saksi yang kini tengah dimintai keterangan.

“Saksi masing-masing kasus di Jombang dan Sampang masing-masing saksi 4 orang. Kita libatkan juga dari beberapa instansi TNI AL, AD, AU. Ada instansi LH dan dinas SDM hingga Garnisun. Ini wujud keseriusan kita terkait hal-hal antisipasi bencana alam, banyak tambang yang tidak atau mengabaikan baik izin minerba, izin operasi. Harusnya melalui mekanisme instansi LH, SDM ini diabaikan dan kita tindak,” tegasnya.

BACA JUGA: Waspada Hoaks Corona, Polda Jatim Tingkatkan Patroli Siber

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana. Untuk itu, tambang ilegal harus segera ditindak tegas agar tidak memakan korban.

“Mengantisipasi kejadian kemarin bencana alam, iklimnya masih rentan. Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum illegal mining yang rawan dan mengakibatkan bencana alam di Jatim. Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya. Kita lihat perkembangannya dan situasi yang menyertai,” ungkap Gidion.

Baca Juga :  Pedalindo Sidoarjo  Peringati Isra Mi'raj Dengan Gelar Aksi Kemanusiaan Melalui Jumat Berkah 

Dalam kasus ini, Polda Jatim belum menetapkan tersangka. Hal itu karena polisi masih mendalami keterangan saksi. Namun, Gidion menegaskan ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja owner atau pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut.

“Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang. Ini pengembangan. Siapa owner, pemodal yang berkepentingan paling utama itu kita periksa ya,” ungkap Gidion.

BACA JUGA: Polda Jatim Bersama TNI dan Pemprov Siap Gelar Operasi Ilegal Minning

Kasubdit Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi menyebut para penambang ini beberapa kali telah menjual hasil tambang sirtunya. Namun untuk berapa keuntungannya, Wahyudi menambahkan masih dalam tahap pemeriksaan.

Wahyudi menyebut tambang Sirtu di Jombang telah beroperasi selama empat hingga lima bulan. Sedangkan di Sampang sudah beroperasi dua bulanan.

“Backhoe yang warna hijau sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu kemudian hasilnya sudah ratusan sampai ribuan (sirtu) yang dijual setiap harinya. Kemudian yang di Sampang itu sama sekali tidak memiliki izin dari manapun dan melakukan penambangan dan dijual juga,” jelas Wahyudi. (kominfo/kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.