Polda Jatim Sita Ribuan Botol Miras dan Amankan 12 Tersangka

oleh -737 Dilihat
barang bukti ribuan botol miras yang diamankan Polda Jatim. (Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jatim menyita 1.517 botol minuman keras (miras) ilegal beserta 12 tersangka yang merupakan pembuat dan pengedar miras.

Kompol I Gusti Ketut, Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, penindakan ini untuk menjaga kondusifitas wilayah. Apalagi dampak yang diakibatkan dari minuman tersebut, yang dapat memicu terjadinya tindak kejahatan atau gangguan ketertiban lainnya.

Seperti dilansir suarasurabaya.net, Minggu 20 Oktober 2019, kejadian di Probolinggo pada September lalu. Seorang pria yang melakukan penganiayaan berujung pembunuhan terhadap perempuan berusia 55 tahun. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena di bawah pengaruh minuman keras.

“Polda Jatim dalam rangka menciptakan kondisi tetap kondusif di wilayah Polda Jatim maka Polda Jatim melaksanakan operasi “Jogo Jatim” dengan sasaran kejahatan masyarakat. Salah satunya berupa miras ilegal,” kata Gusti, Minggu 20 Oktober 2019.

BACA JUGA: Antisipasi Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim Gencar Patroli Siber    

Selain menimbulkan tindak kejahatan, miras juga kerap menelan korban jiwa. Seperti yang terjadi di Kota Malang pada September lalu. Ada tiga warga yang meninggal usai menenggak miras oplosan.

Untuk itu, kata dia, operasi terhadap miras akan terus dilakukan. Salah satunya toko di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang menjadi sasaran operasi polisi beberapa waktu lalu. Toko yang merupakan tempat pembuatan miras ini ditengarai sudah beroperasi selama satu tahun.

Selain menyita ratusan botol siap edar, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial YS. Dalam pengakuannya, YS meracik sendiri miras tersebut. Itu dipelajarinya dari mendiang suaminya. Kemudian, botol-botol miras itu diedarkan di wilayah Pandaan.

“Kami juga menyita bahan dan peralatan pembuatan miras. Sekarang yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim,” kata dia.

Baca Juga :  KPPU Surabaya - Polda Jatim Jamin Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga Sembako

BACA JUGA: BI Gandeng Polda Jatim Tertibkan Usaha Penukaran Valuta Asing Tak Berijin

Selain miras, sasaran operasi lainnya adalah judi dan prostitusi. Untuk, tindak pidana prostitusi, kata Gusti, belum ada penangkapan. Sementara untuk kasus perjudian, polisi meringkus lima orang tersangka.

Mereka adalah bandar dadu yang melakukan kegiatannya di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Malang, Tulungagung, Jombang, Probolinggo, dan Ngawi. (*/ss/kj1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.