Polda Jatim Ringkus 10 Pencuri Truk Lintas Provinsi

oleh -1155 Dilihat
Tersangka dan barang bukti senjata api yang diamankan.

KILASJATIM.COM, Surabaya  – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus sebanyak 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis truk yang beraksi lintas provinsi.

“Ada 10 pelaku yang kami amankan. Mereka ini spesialis pencurian truk engkel dan beberapa mobil boks dan pikap. Mereka cukup meresahkan masyarakat karena saat beraksi mereka tega melukai korban dengan senjata tajam dan senjata api,” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi di Mapolda setempat, Surabaya seperti dilansir antaranews.com, Kamis 26 Maret 2020.

Para pelaku tersebut banyak beraksi di wilayah Jatim, namun juga beberapa kali di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Barat.

BACA JUGA: Polda Jatim Semprot Personel dengan Disinfektan Usai Apel Pagi

“Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Probolinggo, Jember, Lumajang, Blitar. Kalau luar provinsi di Semarang dan Cirebon,” katanya.

Truk-truk tersebut dicuri dari parkiran dan halaman rumah warga. Setelah dicuri lalu diletakkan di suatu tempat untuk dijual kembali secara terpisah.

Dari penangkapan 10 pelaku, polisi menyita banyak barang bukti, seperti kepala kendaraan truk yang jumlahnya cukup banyak.

“Kami amankan barang bukti mulai sajam berupa celurit yang digunakan untuk melulai korban. Ada juga senjata api dengan peluri kaliber 5,6 yang cukup besar. Ini peluru yang digunakan TNI tapi menggunakan senjata api rakitan yang dimodifikasi sendiri,” ucapnya.

BACA JUGA: Polda Jatim Maksimalkan Aplikasi Simatahti

Barang bukti lain yang diamankan, yakni kunci T untuk merusak rumah kunci truk, belasan ponsel, rekening beberapa bank, dan juga surat-surat kendaraan. Seluruh barang bukti itu diperoleh dari 10 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan juga penadah.

Baca Juga :  Happy Fresh - Rotary Peduli Nasib Seniman Tradisional Surabaya, Bagikan 250 Paket Sembako

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 dan 365, serta 480 KUHP dengan ancaman pidananya minimal hukuman penjara lima tahun. (ant/kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.