Perusak Tembok Penjara Koblen Bisa Kena Sanksi Hukum Berat

oleh -536 Dilihat
Surabaya, kilasjatim.com: Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Bhaktiono mengungkapkan, perusak tembok penjara Koblen di Bubutan terancam kena sanksi hukum yang cukup berat.
Letak penjara Koblen sendiri berada  di Jalan Yasan Praja Surabaya, Bubutan, Kec. Bubutan, Kota SBY, Jawa Timur.
Pasalnya, tembok penjara Koblen merupakan situs cagar budaya dimana batanya merupakan asli peninggalan zaman belanda ratusan tahun silam.
“Yang merusak atau membongkar tentu sanksinya berurusan dengan aparat hukum, dalam hal ini kepolisian.” tegasnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Minggu (23/06/19).
Bhaktiono menjelaskan, situs cagar budaya di Kota Surabaya dilindungi oleh Perda No 5 Tahun 2005 tentang, pelestarian bangunan dan atau lingkungan cagar budaya, termasuk tembok penjara Koblen.
Ia mengatakan, jika masalah pengrusakan tembok pagar penjara koblen dibiarkan tanpa penyelesaian hukum, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Kota Surabaya, karena pembongkaran tembok pagar penjara koblen pernah terjadi tahun 2006, tapi sampai saat ini tidak pernah diusut siapa yang merusak.
Padahal, ujar Bhaktiono, kita tahu  ada Kantor Kelurahan dan Kecamatan Bubutan, serta Koramil Bubutan yang jaraknya tidak jauh dari penjara Koblen.
“Masak aparat Kelurahan dan Kecamatan tidak tahu jika ada pengrusakan situs cagar budaya yaitu, tembok pagar penjara Koblen.” tegasnya.
Politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut menegaskan, yang merusak tembok pagar penjara Koblen baik disengaja ataupun tidak disengaja akan berurusan dengan aparat penegak hukum, disamping harus mengembalikan sesuai bentuk bangunan aslinya.
Ia menerangkan, bentuk aslinya itu seperti apa, karena didalam Perda No 5 Tahun 2005 tentang, pelestarian bangunan dan atau lingkungan cagar budaya, disebutkan bahan baku seperti batu, pasir, semen, dan bata serta bahan baku lainnya harus sama dengan sebelum di bongkar.
“Bahan bakunya harus dicari sampai ada, dan ditata kembali seperti semula tembok pagar penjara Koblen.” tegasnya.
Bhaktiono yang kembali terpilih menjadi anggota legislatif Surabaya ini menekankan, jika tidak menemukan bahan baku aslinya maka Pemkot Surabaya harus berkonsultasi ke Tim Pembangunan Cagar Budaya, supaya bagaimana caranya bisa mengembalikan bentuk aslinya pagar tembok penjara koblen.
“Dikembalikan tapi tidak mengurangi unsur pidana, nanti biar pengadilan yang menetapkan.” kata Bhaktiono.
Anggota DPRD Kota Surabaya lima periode ini mengatakan, dirinya sangat menyayangkan adanya pembongkaran tembok penjara Koblen, pasalnya tidak jauh dari sisi timur penjara ada kantor Kelurahan dan Koramil.
Seharusnya, kata Bhaktiono, pihak Kelurahan Bubutan tahu betul jika ada pembongkaran tembok penjara Koblen, karena jaraknya hanya beberapa meter saja dari penjara yang sangat bersejarah dan merupakan cagar budaya yang dilindungi. “Kelurahan Bubutan harus bertanggung jawab.” katanya.
Kedepan, kata Bhaktiono, Pemkot Surabaya harus lebih mengawasi dan menindak cepat jika ada pengrusakan terhadap bangunan cagar budaya. “Jangan sampai insiden seperti rumah siar Bung Tomo kembali terjadi.” ungkapnya.
Sementara itu Camat Bubutan, Eko Kurniawan saat dikonfirmasi mengakui belum tahu sama sekali jika tembok penjara koblen dibongkar.
“Malah saya baru tahu dari media, coba nanti saya cek ya.” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di acara Jambore Pemuda Surabaya di Gelanggang Remaja Surabaya Jl.Bogen 1, Jumat (21/06/19).
Ditempat terpisah, media ini belum bisa konfirmasi ke pihak Lurah Bubutan, terkait pembongkaran situs cagar budaya tembok penjara koblen. (Tris)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  25 PNS Bojonegoro Terima SK Purna Tugas

No More Posts Available.

No more pages to load.