Perusahaan Harus Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

oleh -1520 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Seluruh Bupati dan Walikota di Jatim diimbau untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya. THR harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019. “Surat imbauan ini bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam siaran persnya, Kamis (9/5/2019)

Pemberian THR tersebut, juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” tegasnya dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Besarnya jumlah THR, menurut Khofifah tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Biasanya, hal itu tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Oleh sebab itu, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan walikota diharapkan, ada perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing, agar tepat waktu memberikan THR. Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga :  Caleg Artis Partai NasDem Hebohkan Pengunjung Royal Plaza

“Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” tutur mantan Menteri Sosial ini.

Khofifah juga mengamati arus mudik lebaran. Bagi perusahaan yang menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawannya, diharapkan tradisi seperti itu bisa dilanjutkan. Sedangkan bagi perusahaan yang belum bisa menyediakan angkutan mudik diharapkan menyediakan sesuai dengan kemampuan. Tujuannya agar memperingan beban karyawan dalam merayakan mudik lebaran. (Wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.