Perangi Korupsi, PT Garam MoU dengan GMPK

oleh -536 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Dalam rangka mendukung pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PT Garam (Persero) menjalin MoU dengan Dewan Pengurus Pusat GMPK (DPP – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi). Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan pada Kamis, (31/5) di Surabaya.

Nota kesepahaman itu diteken oleh Budi Sasongko selaku Direktur Utama (Dirut) PT Garam (Persero) dan Bibit Samat Rianto selaku Ketua Umum DPP GMPK. Dalam hal ini PT Garam sebagai pihak pertama dan DPP GMPK sebagai pihak kedua.

Dalam nota kesepahaman tersebut tertera, kedua belah pihak bersepakat melakukan kerjasama dalam rangka peningkatan kinerja PT Garam. Ruang lingkup kerja sama itu meliputi kelembagaan, tata laksana/mekanisme kerja, kegiatan bisnis, dan manajemen sumber daya manusia.

Selanjutnya, operasionalisasi dari kesepakatan tersebut akan diatur dalam pedoman kerja/perjanjian yang dibuat bersama para pihak yang terkait dalam MoU tersebut. Kesepakatan ini berlaku dalam jangka waktu satu tahun sejak ditandatangani.

Usai penandatanganan MoU, acara kemudian dilanjutkan dengan rangkaian seminar-seminar dan pembahasan pedoman kerja yang berlangsung selama dua hari.

Dirut PT Garam Budi Sasongko mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan sebagai upaya PT Garam dalam mendukung penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia berharap, kerjasama ini bisa berjalan lancar.
“Semoga MoU ini menghasilkan banyak manfaat. Saya berharap kerjasama ini akan terus berlanjut.”

Komitmen PT Garam Cegah KKN
Selama ini PT Garam telah memegang komitmen yang tinggi dan konsisten terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan tata kelola yang baik, Perseroan meyakini akan dapat mencegah praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan Perseroan.

Baca Juga :  Pemberlakuan Hukuman Mati untuk Kasus Korupsi Masih Sangat Prematur

“Selain mencegah praktik KKN, konsistensi penerapan GCG (tata Kelola perusahaan yang baik) diharapkan juga dapat meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan berkelanjutan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai Perseroan (corporate value) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya,” terang Budi Sasongko Dirut PT Garam (Persero)
Adapun prinsip tata kelola tersebut di antaranya; pertama, meningkatnya kinerja Perseroan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatnya efisiensi operasional Perseroan serta lebih meningkatnya pelayanan kepada pemangku kepentingan.
“Kedua, Meningkatnya corporate value, melalui peningkatan kinerja keuangan dan minimalisasi risiko keputusan investasi yang mengandung benturan kepentingan.

Ketiga, tercapainya stakeholder satisfaction akibat peningkatan corporate value dan dividen Perseroan,” papar Budi Sasongko.

Keempat, mengarahkan dan mengendalikan hubungan kerja organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Kelima, meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan Perseroan kepada Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholders.

“Kenam, menciptakan kejelasan hubungan kerja antara perusahaan dengan para stakeholders. Tujuh, mengarahkan pencapaian Visi dan Misi Perseroan dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.

Dan terakhir, mendorong dan mendukung pengembangan usaha, pengelolaan sumber daya perusahaan dan pengelolaan risiko secara lebih efektif sehingga dapat meningkatkan nilai perseroan,” pungkasnya. Kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.