Penjamin Minta Bank Permata Keluarkan Jaminan Sertifikat

oleh -1167 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Pemilik Satu Dealer, Royce Muljanto meminta Bank Permata mengambil kebijakan untuk mengeluarkan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada penjamin, setelah pihak Debitur tidak hadir dalam pertemuan dengan pihak Bank Permata, 31 Juli 2018.

“Kami sangat mengharapkan Bank Permata mengambil kebijakan tersendiri dengan mempertimbangkan kasus ini yang sudah tertunda 2 tahun 6 bulan,” katanya di Surabaya, Rabu (22/8/2018).

Pada 31 Juli 2018, penjamin dalam hal ini Royce Muljanto datang menemui Ratna, Region Head Jatim & East Indonesia Bank Permata, Jalan Tunjungan No 52 Surabaya, sesuai surat Permata Bank no 412/SK/COMM JEI/WB/7/2018, tentang pengambilan jaminan sertifikat.

Namun, penjamin gagal menarik jaminan dikarenakan Debitur tidak bersedia hadir. Yang dimaksud debitur adalah Mulyanto. Mulyanto sendiri masih famili Royce yang diduga membongkar tangga usaha milik Royce di kawasan Ketintang Madya, Surabaya itu.

“Kami berharap Bank Permata mengeluarkan kebijakan dimana pihak debitur tidak bersedia hadir diluar batas waktu yang telah ditentukan sesuai undangan maka jaminan Sertifikat No 328 akan diserahkan kepada penjamin dengan membebaskan penjamin dari tuntutan hukum pihak debitur,” ujarnya.

Harapan tersebut, dengan pertimbangan kasus ini sudah tertunda 2 tahun 6 bulan sejak dikeluarkannya surat: No. 2225/SK/AVC-SBY/CR/WB/12/2016, perihal: Pemberitahuan Persetujuan Penarikan Jaminan PT. Liek Motor.

Selain itu, atas pertimbangan surat Bank Permata yang ditujukan kepada PT Liek Motor tertanggal 8 Desember 2016. Dalam surat yang ditandatangani Rudy Irwanto, Senior Relationship Manager Bank Permata itu, disetujui permohonan penarikan jaminan SHM nomor 328 atas nama Royce Muljanto yang merupakan jaminan fasilitas Dealer Financing (DF) atas nama PT Liek Motor di Bank.

Pihak Bank Permata menyetujui penarikan jaminan SHM tersebut, setelah menerima surat dari PT Liek Motor tanggal 8 Agustus 2016, perihal penarikan SHM nomor 328 atas nama Royce Muljanto lokasi jalan Ketabang Kali no 3, Surabaya.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah: Semoga Wabah Covid-19 Segera Diangkat oleh Allah SWT

Masih dalam surat itu, disebutkan pihak yang harus hadir di bank saat pengambilan sertifikat jaminan adalah Mulyanto selaku Direktur PT Liek Motor dan Royce Muljanto selaku pemilik jaminan. (Wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.