Pemprop Tidak Mempunyai Wewenang Mengatur Transportasi Online

oleh -645 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Peluang menciptakan regulasi di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) untuk transportasi tidak dalam trayek termasuk transportasi berbasis teknologi (online) relatif kecil. Butuh pembahasan panjang karena peraturan yang ada saat ini belum memungkinkan.

Kabiro Hukum Provinsi Jatim sekaligus Sekjend Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Himawan Estu Bagijo, mengungkapkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membatasi kewenangan pemda. Tidak ada kewenangan Pemprov tentang urusan transportasi.

Dimensi atau urusan yang bisa ditangani Pemprov mencakup ketertiban umum, ketenagakerjaan, dan perhubungan. Perhubungan dimaksud contohnya adalah jalan, terminal, penyediaan angkutan umum antar kota dalam satu daerah provinsi dan transportasi antar daerah.

Sedangkan rezim pengaturan taksi dan angkutan umum per daerah sudah usang. Dengan jalan tol, penumpang sudah seberang daerah. Padahal izin trayek taksi per daerah, ungkapnya dalam diskusi Kebijakan Transportasi Perkotaan dan Perkembangan Ekonomi Regional di Surabaya, Rabu (29/08).

Jika mengacu pada aturan itu maka semestinya penumpang taksi yang menyeberang daerah melalui jalan tol harus turun di tengah jalan. Sebelum menyeberang ke daerah lainnya.

Padahal limitasi alias pembatasan pergerakan angkutan umum berdampak pada kerugian konsumen.

Maka, Himawan menyarankan, rekonstruksi rezim perizinan harus dilakukan. Jangan cuma mengatur trayek dan mendapatkan retribusi, imbuhnya.

Terlebih dengan kehadiran transportasi berbasis aplikasi saat ini yang manfaatnya kian dirasakan masyarakat.

Transportasi online membantu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Tapi jika Pemprov diharapkan untuk mengatur, maaf. Aturannya tidak ada, tegas Himawan yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Sekjend Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara.

Pemanfaatan ekonomi digital terutama yang berasal dari sektor layanan on-demand menyumbang lebih dari Rp1,2 triliun terhadap perekonomian Jatim pada 2017.

Baca Juga :  9 Desa Kena Semburan Abu Vulkanik Gunung Bromo

Ahli Pembangunan Perkotaan, Mulya Amri, menyebut kehadiran transportasi berbasis teknologi pada praktiknya tidak hanya terkait dengan sistem transportasi. Lebih dari itu berdampak positif pada pengembangan UMKM.

Munculnya transportasi berbasis teknologi juga menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. Transportasi yang ada selama ini pasokannya masih minim. Kehadiran transportasi berbasis teknologi mampu menjawab tantangan transportasi yang efektif, efisien, dan transparan, tuturnya. Kj2

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.