Palsukan Faktur Pajak, DJP Seret Direktur CV TM ke Kejaksaan

oleh -887 Dilihat

 

KILASJATIM.COM, Surabaya –
Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada akhirnya menyeret direktur perusahaan kontraktor berinisial TJ ke Kejaksaan Negeri Surabaya Rabu (23/09/2020) karena memalsukan Faktur Pajak.

Tersangka TJ merupakan Direktur Utama dari CV. TM yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari developer perumahan.
CV. TM terbukti dengan sengaja mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Pada kurun waktu 2010 s.d. 2014, potensi kerugian negara atas pelanggaran ini sekurang-kurangnya sebesar 1,67 Milyar.

“Modus yang dilakukan, perusahaan mengkreditkan faktur pajak masukan yang seharusnya tidak dikreditkan,” ujar Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

“Berkas perkara sudah lengkap dan per hari ini tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut”, jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak tetap mengutamakan kesadaran dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk menghimpun penerimaan Negara, namun apabila terdapat tindakan pidana perpajakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Ini Tanggapan Kejati Jatim Terkait OTT KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso

No More Posts Available.

No more pages to load.