Negara Dirugikan Miliaran rupiah, Ditjen Pajak Serahkan Dua Tersangka Pidana ke Kejaksaan

oleh -911 Dilihat

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya bersama Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, serta penyidik dari Korwas Polda Jatim dan jaksa dari Kejati Jatim, di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya, Rabu (15/1/2020).

KILASJATIM.COM, Surabaya  –  Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.Knyerahan tersangka merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim I, yang berkoordinasi dengan Korwas Polda Jatim sejak Tahun 2019.

Dua Tersangka terbukti kuat melakukan tindak pidana pajak tersebut berinisial RF dan TS.Tersangka RF merupakan Direktur dari PT. RPP dan terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 s.d. 2012 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar 3,9 Milyar.

“Modus yang dilakukan, tersangka sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai dari konsumen tetapi tidak menyetorkannya ke Negara. PT RPP bergerak di bidang tenaga kerja outsourcing, sedangkan PT BKM bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa,”  ujar Eka.

Tersangka RF dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai atau PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Modus yang dilakukan, tersangka sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai dari konsumen. Tetapi tidak disetorkan ke negara,” terangnya sambil menambahkan, akibat perbuatan yang dikakukan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 3,9 miliar

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Papan Prajurit, Lantamal V Sosialisasikan Penyediaan Rumah Pribadi Non Dinas

Sedangkan tersangka TS merupakan Direktur Utama dari PT. BKM dan terbukti dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap pada Tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar 1,64 Milyar.

“Modus yang dilakukan, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil. Karena menerbitkan faktur, maka negara dirugikan. Karena faktur pajak itu sama dengan uang. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka TS, mencapai Rp 1,64 miliar. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tegas Eka.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

“Berkas perkara sudah lengkap dan per hari ini tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang dengan didampingi oleh korwas Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” papar Eka.

Diharapkan dengan adanya kejadian ini, masyarakat yang telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku menjadi yakin bahwa DJP tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.