Mendagri Ingatkan Camat Tak Terlibat Kampanye

oleh -446 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan camat maupun aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat dalam kampanye apapun dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

“Kalaupun terlibat ada rambu-rambu yang harus dipatuhi yaitu ikut membantu KPU dan Bawaslu dalam hal sosialisasi agar masyarakat menggunakan hak pilihnya,” katanya kepada wartawan usai acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III  di Hotel Shangri-la Surabaya, Kamis (15/11).

Selain itu, camat juga harus dapat mencegah terjadinya kampanye hitam dan ujaran kebencian yang mampu merusak tatanan demokrasi serta memecah belah bangsa. “Camat boleh mengingatkan jurkam untuk tidak menyampaikan ujaran kebencian, fitnah atau SARA,” ucapnya.

Partisipasi lainnya, adalah menyosialisasikan visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta membantu penyelesaian masalah terkait daftar pemilih. Kalau ada camat yang mengungkap keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh Joko Widodo, juga diperbolehkan.

“Kalau menyampaikan soal kebijakan pembangunan gak masalah. Malah kalau perlu dijabarkan dengan baik karena itu bagian dari tugas camat, gubernur bahkan menteri. Yang gak boleh kan kalau mengajak untuk memilih pasangan nomor satu atau nomor dua,” paparnya.

Di sisi lain, Tjahjo mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepala daerah yang mengajukan cuti untuk berkampanye pada calon presiden dan wakil presiden yang didukungnya. “Saya tidak tahu kenapa. Mungkin baru tahun depan ada pucuk pimpinan yang akan berpartisipasi dalam kampanye pilpres,” tuturnya.

Tjahjo mengaku pernah menyampaikan kepada kepala daerah agar menghadiri deklarasi atau berkampanye di hari libur seperti Sabtu dan Minggu saja. Kalaupun terpaksa menghadiri kampanye atau deklarasi di hari kerja, Tjahjo mengingatkan wajib mengajukan cuti dulu.

Baca Juga :  Truk Kebaikan Semeru Angkut Bantuan dari Donatur dan Mitra  Rumah Zakat

“Saya sudah mengingatkan agar para kepala daerah yang cuti kampanye harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mungkin tahun depan ada yang mengajukan cuti,” ujarnya. (Wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.