Lunasi Utang, Kanwil DJP Jatim 1 Bebaskan Penunggak Pajak

oleh -1018 Dilihat

SURABAYA, kilasjatim.com: Kanwil DJP Jawa Timur I akhirnya membebaskan sandera penunggak pajak setelah penanggung pajak melunasi utang pajaknya pada hari Kamis (12/09/2019).

Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I mengatakan, Wajib Pajak berinisial FK adalah Penanggung Pajak CV. RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan mempunyai total utang pajak sebesar 2,950 M.

“FK warga kota Surabaya dan saat ini sudah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang.
Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak.” kata Eka Sila kepada media, Jumat, (13/9/2019).

Penagihan pajak aktif, dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.

“Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Mengingat Wajib Pajak telah melunasi utang pajaknya maka Wajib Pajak dimaksud telah dibebaskan, dan tindakan ini dimaksudkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” tegasnya.

Upaya pendekatan secara persuasif sudah dilakukan dengan komunikasi aktif tetap menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan. Dan oenyanderaan merupakan tindakan terakhir karena penanggung pajak tidak segera melalukan pembayaran sebagai kewajibannya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Memanfaatkan Program Pemutihan, Penerimaan Pajak Jawa Timur Meningkat  

No More Posts Available.

No more pages to load.