Lima Terlapor Lelang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates – Plosoklaten Terbukti Bersalah dan Dua Bebas

oleh -485 Dilihat

SURABAYA, kilasjatim.com: -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. dan Harry Agustanto, S.H., M.H. masing-masing Anggota Majelis telah memutuskan perkara pada 7 terlapor.

Ke-7 terlapor diantaranya, Ir. Supriyanta, M.M., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten (Kode Lelang 620207) Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK PID) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai Terlapor I.

Ketua KPPU Kantor Wilayah IV, Dendy R. Sutrisno menjelaskan, Perkara ini berawal dari inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh 7 terlapor.

Ir. Supriyanta, M.M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri terkait Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017 sebagai Terlapor I;

Sebagaimana diketahui pada Rabu (11/09/2019) digelar sidang kasus dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang No.5/1999 pada Lelang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates – Plosoklaten (kode lelang 620207) pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK IPD) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 menyatakan 5 Terlapor terbukti bersalah dan 2 tidak terbukti.

Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Paket Pekerjaan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten (Kode Lelang 620207) pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK PID) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai Terlapor II. PT Kediri Putra sebagai Terlapor III. PT Ayem Mulya Abadi sebagai Terlapor IV. PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai Terlapor V. PT Ratna sebagai Terlapor VI dan PT Gorga Marga Mandiri sebagai Terlapor VII.

Baca Juga :  Ganjar: Ruwatan Bumi di Borobudur Jadi Momentum G20 Kembali ke Lingkungan 

Kurnia Toha mengatakan, sidang putusan menyatakan, Terlapor I dan Terlapor VII tidak terbukti melanggar. Sementara Terlapor II, III, IV, V, dan VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dengan demikian, Terlapor III harus membayar denda Rp 3.250.611.000,00 serta Terlapor IV, V dan VI membayar Rp 1 miliar. Denda ini harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya, usai sidang di Kantor KPPU Jatim, Rabu (11/9/2019).

Juga melarang Terlapor III, IV, V, dan VI untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama. Melarang Terlapor III untuk mengikuti tender dalam lingkup jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan Terlapor III, IV, V, dan VI untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU,” tutup Kurnia Toha. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News