Lima Terdakwa Kasus Tower Jadi Korban Pemerasan Mantan Bupati Mojokerto

oleh -671 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Lima orang terdakwa kasus perizinan tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto mengaku menjadi korban pemerasan dari pemerintahan Kabupaten Mojokerto saat dipimpin oleh Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Hal itu diungkapkan para terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Rabu (27/3). Mereka adalah Onggo Wijaya, Direktur PT Protelindo, Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG), Nabiel Tirtawano dari kontraktor swasta, Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, dan Achmad Suhawi Direktur PT Sumajaya Citra Abadi.

Salah satunya seperti diungkapkan Ockyanto. Ia mengatakan bahwa sama sekali tidak punya niat untuk melakukan penyuapan kepada Bupati Mojokerto. Hal itu pun telah dibuktikan dengan kesaksian dari para pejabat Pemda Mojokerto yang menyatakan bahwa jika perusahaannya tidak mau membayar uang yang diminta, maka Bupati tidak akan mengeluarkan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pemberian uang itu sama sekali bukan inisiatif saya, melainkan terpaksa dilakukan dengan resiko IMB tidak akan pernah terbit jika menolak permintaan tersebut, jadi istilahnya saya diperas,” kata Ockyanto.

Kuasa hukum Ockyanto, Stefanus Harjanto menambahkan, sejatinya Ockyanto telah berupaya mengurus IMB dengan prosedur yang benar, tetapi usahanya selalu gagal dikarenakan MKP meminta fee Rp 200 juta per menara. Ockyanto menurutnya juga telah berupaya mengurus IMB selama 2 tahun tapi MKP tetap menolak menerbitkan IMB tanpa memberikan alasan yang masuk akal.

Seharusnya selama persyaratan administratif sudah dipenuhi, maka menjadi kewajiban MKP untuk menerbitkan perizinan yang diminta. “Jadi fakta bahwa yang terjadi sebenarnya adalah pemerasan dan bukan penyuapan. Mengenai pemerasan ini pun sudah sempat disebutkan oleh salah satu majelis hakim pada sidang sebelumnya,” kata Stefanus.

Baca Juga :  Wabup Bondowoso Sebut Ada Sanksi Bagi Kecamatan yang Vaksinasinya Rendah

Ia juga tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyatakan bahwa alasan terpaksa tidak dapat diterima oleh hukum karena masih terdapat pilihan lain yang dapat dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya melaporkan permintaan uang oleh MKP kepada penegak hukum.

Menurut Stefanus, pendapat JPU ini tidak realistis, karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dalam kehidupan yang nyata. Menurutnya, melaporkan seorang Bupati yang merupakan “raja kecil” di daerah tanpa alat bukti yang memadai adalah suatu perbuatan konyol, karena dapat dituntut balik oleh MKP karena dianggap memfitnah. Selain itu, MKP juga akan semakin mempersulit penerbitan IMB.

Hal ini akan berdampak pada semua tower di Mojokerto off air, dan timbul kerugian besar baik kepada perusahaan maupun masyarakat konsumen yang akan kehilangan akses internet, yang pada zaman milenial ini sudah termasuk sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

“Jika JPU mau bersikap adil dan membayangkan kemungkinan terganggunya kegiatan sosial ekonomi masyarakat, khususnya kemungkinan timbulnya kerusuhan sosial akibat “kiamat internet” di Mojokerto, maka JPU mungkin akan dapat memahami Ockyanto betul-betul terpaksa menyerah pada pungli yang diterapkan oleh MKP,” pungkas Stefanus.

Hal senada diungkapkan oleh Gunadi, kuasa hukum Onggo Wijaya. Menurutnya yang dialami Onggo murni pemerasan. Hal itu merupakan fakta peradilan dan didukung oleh sejumlah email yang menyatakan bahwa MKP meminta sejumlah fee untuk perizinan.

Bahkan dalam perjalanannya, MKP meminta tambaham fee agar izin dapat dikeluarkan dengan segera. Yang akhirnya permintaan itu terpaksa disetujui oleh Onggo mengingat Protelindo tidak memiliki waktu untuk memperbaiki dan membuat tower beroperasi agar dapat melayani masyarakat. “Pak Onggo menjadi korban dari perilaku pejabat yang koruptif. Dakwaan JPU mengenakan pasal yang tidak terbukti, dimana klien kami tidak melakukan dan tidak terbukti seperti yang dituntutkan JPU,” katanya.

Baca Juga :  Kata Ketua PBNU soal Fatwa ”Khianati Allah Jika Tak Pilih Khofifah”

Mendengar pembelaan tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pihaknya tidak akan mengubah tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada 20 maret lalu,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut lima orang terdakwa dengan tuntutan beragam. Tiga orang terdakwa yaitu Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano, dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan, dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, pada akhir Januari 2019, MKP sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. MKP terbukti melakukan tindak pidana korupsi perizinan menara telekomunikasi. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 12 tahun penjara.

Saat ini, KPK juga telah menetapkan MKP di kasus lainnya, yakni kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan sejumlah perusahaan yang dimilikinya. Dalam kasus ini, MKP dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemarin, KPK juga telah menyita aset MKP mulai dari sejumlah mobil mewah dan aset-aset lainnya yang didiga berasal dari TPPU. Kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.