Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bupati Mojokerto Dituntut Berbeda

oleh -496 Dilihat

Sidoarjo, kabarbisnis.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan tuntutan terhadap lima orang terdakwa dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP). Tiga orang tersangka yaitu Onggo Wijaya (Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Ockyanto (Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG), dan Nabiel Tirtawano (kontraktor swasta) dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan, mantan wakil bupati Malang yang menjadi perantara dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa atas nama Achmad Suhawi dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 250,11 juta. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita sesuai dengan uang pengganti. Apabila hartanya tidak mencukupi terdakwa harus mengganti dengan 1 tahun penjara,” kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, di Pengadilan Tipikor Surabaya (20/3).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, jaksa menilai semua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa menyatakan hal yang memberatkan jika semua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Achmad Subhan mendapat tuntutan hukum terberat. Ia wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,35 miliar subsider 2 tahun. JPU juga menuntut hak politik Ahmad Subhan juga dicabut selama 2 tahun.

Usai sidang JPU Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa tuntutan terhadap ketiga terdakwa berbeda dengan Ahmad Subhan dan Suhawi karena ketiganya sudah mengembalikan uang kerugian negara. “Kedua terdakwa belum mengembalikan uang terkait kasus korupsi yang dilakukan MKP,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolri Mengajak Umat Kristiani Doakan Persatuan Indonesia Tetap Terjaga

Dalam kasus ini, Mustofa Kamal Pasya sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan Tipikor Surabaya dan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun. Atas putusan itu MKP melakukan banding.

Kasus ini muncul setelah dua perusahaan tower yaitu Protelindo dan Tower Bersama mengalami kesulitan untuk mendapatkan ijin mendirikan bangunan atas 22 tower telekomunikasi yang dibangun di Mojokerto. Padahal seluruh perijinan lain sudah dikantongi dan tinggal menunggu ditandatanganinya Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam persidangan terungkap, agar IPPR ditandatangani, bupati MKP meminta biaya sebesar Rp 250 juta untuk setiap tower kepada perusahaan tower tersebut. Karena tidak memiliki pilihan lain, sementara tower-towernya sudah berdiri, baik Protelindo maupun TB akhirnya memenuhi keinginan bupati. Protelindo membayar sebesar Rp 2,75 miliar untuk 11 tower dan uang tambahan sebesar Rp 750 juta untuk pengamanan. Sementara TB terpaksa mengeluarkan dana Rp 2,75 miliar agar tower miliknya dapat beroperasi dan melayani para pelanggan di kabupaten Mojokerto dan sekitarnya. Kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.