Libur Anak Sekolah di Surabaya Diperpanjang

oleh -724 Dilihat
Kutipan Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Surabaya tentang libur sekolah diperpanjang. (Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya  – Masa belajar di rumah para siswa di Surabaya diperpanjang hingga 4 April 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo bernomor 420/6361/4367.7.1/2020.

Dalam surat itu, Supomo memastikan jika keputusan sebelumnya kini diperpanjang. “Menunjuk surat kami Nomor: 420/5951/436.7.1/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Pemberitahuan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur), bersama ini diminta kepada Saudara untuk menginformasikan kepada walimurid / siswa-siswi bahwa kegiatan belajar di rumah masing-masing (libur) diperpanjang sejak hari Senin s.d Sabtu tanggal 30 Maret s.d 04 April 2020,” ujar Supomo seperti tertulis di Surat Pemberitahuan itu seperti dilansir beritajatim.com, Sabtu 28 Maret 2020.

“Demikian pemberitahuan ini disampaikan, untuk dilaksanakan dan dipedomani dengan baik. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tambahnya dalam surat bertanggal Sabtu (28/3/2020) itu.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada seluruh warga kota untuk waspada dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting, serta menghimbau ketua RW/RT berkoordinasi dengan kecamatan/kelurahan untuk pendistribusian hand sanitizer dan menempatkannya di titik-titik strategis di wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Wagub: Metode Online dan Offline Learning Alternatif Efektif Saat Libur Sekolah

Kemudian, memberlakukan pembelajaran jarak jauh mellaui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya (PAUD/TK, SD, SMP,LKP dan PKBM).

Wali Kota Risma juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk siaga menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Surabaya dengan mengikuti ketentuan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Baca Juga :  Permudah Belanja GoJek Siapkan Layanan GoMart di Gerai Alfamart Surabaya

“Seluruh pelanan publik Pemerintah Kota Surabaya tetap beroperasi dengan menggunakan media daring/online dan untuk pelayanan publik yang dikelola swasta diimbau untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Ia juga meminta untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah Kota Surabaya dengan melibatkan massa seperti, hiburan malam, konser musik, kegiatan keagamaan, tempat wisata dan sejenisnya.

“Menghentikan sementara kegiatan pelayanan kesehatan Posyandu Balita, remaja dan Lansia,” katanya. (bjt/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.