KPPU Ungkap Hasil Perkara Kasus Ekspor Benih Lobster

oleh -734 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan kesimpulan dari hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu.

Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster dan selanjutnya KPPU akan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Anggota KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam rilisnya mengatakan, dalam penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran. Yakni PT Aero Citra Kargo selaku terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17 dan tiga terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI).

“Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktik monopoli yang dilakukan terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri,” kata Guntur.

Proses penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari untuk menemukan minimal dua alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan pemberkasan dan kemudian pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal Rp 1 miliar tanpa besaran denda maksimal. (kj2)

Baca Juga :  Romi Ditangkap, TKD Jatim Tetap Fokus Memenangkan Jokowi-Ma'ruf

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.