Kemensos Revisi UU Lanjut Usia

oleh -803 Dilihat

Jakarta, kilasjatim.com:  Kementerian Sosial RI tengah menyiapkan draf perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia agar dapat mengakomodir perkembangan kehidupan dan permasalahan lanjut usia saat ini.

“UU Nomor 13 Tahun 1998 sudah cukup lama dan ada substansi yang perlu direvisi terkait dengan kondisi kekinian lanjut usia di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto saat membuka kegiatan Penyelerasan Naskah Akademik Perubahan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 di Bogor, Kamis.

Dikatakan Dirjen, upaya perbaikan dalam UU Lansia tersebut merupakan perwujudan Nawacita Presiden Jokowi-Jusuf Kalla dimana Negara Hadir memberikan perlindungan kepada warganya. Dikatakannya, ada tiga isu besar terkait lansia yang mengharuskan Negara Hadir, yaitu kemiskinan, keterlantaran dan perlindungan.

“Untuk itu ada beberapa poin penting yang akan direvisi di antaranya batasan usia pada lansia yang saat ini 60 tahun, pembagian lanjut usia menurut kategori potensial dan non potensial, serta pelayanan komprehensif bagi lanjut usia yang diharapkan mengakomodir isu sosial, kesehatan, lingkungan (kawasan), ekonomi dan lain sebagainya,” paparnya.

Dirjen menjelaskan meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia akan berdampak pada meningkatnya jumlah lansia, oleh karena itu relevansi batasan usia pada lansia yang saat ini 60 tahun perlu ditinjau ulang.

Kemudian, pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998, batasan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah, sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

“Sedangkan jika mengacu pada konsep Active Ageing atau Penuaan Aktif, lanjut usia seharusnya lebih ditujukan untuk masih berpartisipasi, dan aktualisasi diri, sehingga tidak selalu dinilai dari segi ekonomi,” terangnya.

Baca Juga :  Kebakaran Gunung Lawu Meluas ke Jateng, BNPB-BPBD Bentuk Satgas Bersama Karhutla Lintas Provinsi

Dirjen mengungkapkan proporsi penduduk lansia yang semakin besar memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan. Usia 60 tahun ke atas merupakan tahap akhir dari proses penuaan yang memiliki dampak terhadap tiga aspek, yaitu biologis, ekonomi, dan sosial.

“Secara biologis, lansia akan mengalami proses penuaan secara terus menerus yang ditandai dengan penurunan daya tahan fisik dan rentan terhadap serangan penyakit. Secara ekonomi, umumnya lansia lebih dipandang sebagai beban daripada sumber daya,” terangnya.

Berdasarkan data Susenas 2014, jumlah rumah tangga lansia sebanyak 16,08 juta rumah tangga atau 24,50 persen dari seluruh rumah tangga di Indonesia. Rumah tangga lansia adalah yang minimal salah satu anggota rumah tangganya berumur 60 tahun ke atas. Jumlah lansia di Indonesia mencapai 20,24 juta jiwa, setara dengan 8,03 persen dari seluruh penduduk Indonesia tahun 2014 (BPS, BAPPENAS, 2014).

*Kawal Serius*
Dirjen mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sangat serius mengawal revisi UU Lansia dan telah melakukan kajian mendalam mengenai hal ini.

Untuk diketahui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI pada Maret 2017 telah melakukan kajian urgensi untuk penyempurnaan undang-undang.

Kajian dilakukan di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Utara. Sementara itu kajian juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagai upaya memperluas cakupan, pengumpulan informasi dilakukan terhadap perwakilan provinsi lainnya.

Kajian oleh Ditjen Hukum dan HAM dilakukan di Bali, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Barat, dan Jawa Tengah. Selain di tingkat provinsi, pengumpulan informasi juga dilakukan di tingkat pusat.

Baca Juga :  Viral Video Tiktok Pegawai Kemensos Pencegahan Virus Korona, Begini Tanggapan Mensos

Dalam Kajian melalui FGD (Focus Group Interview) dan wawancara mendalam diperoleh informasi dari 93 informan kunci (key informan) yang berasal dari berbagai unsur, baik dari pemerintah, masyarakat, dan akademisi.

“Dari hasil kajian diperoleh gambaran bahwa sebanyak 60,2 persen dari informan kunci mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia perlu disempurnakan. Mereka berpendapat (sebanyak 34,4 persen) menyatakan bahwa isi undang-undang tersebut belum memenuhi kebutuhan dan hak asasi lanjut usia,” papar Edi.

Kegiatan penyelarasan naskah akademik UU 13 Tahun 1998 ini diikuti 40 peserta dari berbagai kalangan, baik akademisi, praktisi, dan perwakilan dari berbagai organisasi sosial yang bergerak di bidang lanjut usia, seperti Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI), Kerukunan Purna Karyawan Sosial (Kapesos), Center for Aging Studies Universitas Indonesia (CAS UI), Pusat Kajian Lansia STKS Bandung, Universitas Respati Indonesia, dan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia).

Kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial, Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial, Akademisi (Universitas Indonesia), Pegiat Lansia dari Yayasan Swastisvarna dan Tenaga ahli Komisi VIII DPR-RI. Kj2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.