Januari 2020 Pemberlakuan Iuran Baru BPJS Kesehatan

oleh -1191 Dilihat

 Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata dalam paparannya kepada media di Surabaya Kamis (19/12/2019)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Menjelang pemberlakuan PerPres no.75 tahun 2019 mulai 1 Januari 2020 tentang penyesuaian iuran JKN KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya merasa perlu mensosialisasikan lagi informasi tersebut.

Dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata, sosialisasi perlu digencarkan mengingat banyak peserta khususnya bagi peserta PBPU/BP (Mandiri), yang berniat untuk turun kelas layanan.

“Sebagaimana diketahui sebelumnya untuk kelas satu iuran per bulannya sebesar 80 ribu rupiah, kini berubah menjadi 160 ribu rupiah. Untuk kelas dua yang awalnya sebesar 51 ribu rupiah kini menjadi 110 ribu rupiah, dan untuk yang kelas tiga dari 25 ribu kini menjadi 42 ribu rupiah,” ujar Herman diawal sambutannya pada acara diskusi dan sosialisasi di Surabaya, Kamis (19/12/2019).

Ditambahkan Herman, bagi masyarakat peserta Mandiri tidak perlu kawatir untuk bisa turun kelas. Dalam hal ini BPJS memberi kemudahan dalam pengurusannya. Yakni melalui program Praktis (perubahan kelas tidak sulit) yang diberlakukan mulai 9 Desember 2019 hingga 20 April 2020 mendatang.. 2020.

Lebih lanjut Herman juga menerangkan, BPJS mempermudah proses pelayanan turun kelas bagi peserta BPJS Mandiri. Program ini akan lebih mudah di ingat dengan istilah PRAKTIS (Perubahan kelas tidak sulit), dan akan mulai berlaku sejak 09 Desember 2019 lalu hingga 20 April 2020 mendatang.

“Untuk turun kelas gampang dan mudah dilakukan tanpa syarat apapun. Diantaranya tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, dapat dilakukan dalam kondisi non aktif ataupun menunggak, juga dapat dilakukan melalui Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan care center 1500 – 400, dan juga bisa melalui Mobile customer servis dan kantor cabang kabupaten/kota BPJS Kesehatan,” urai Herman.

Baca Juga :  Kolaborasi PLN - KPK Beri Rompi Biru Cegah Korupsi

Sedangkan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran), untuk mengecek di setiap bulannya akan keaktifan kepesertaan KIS PBI nya.

“Silahkan di cek dengan cara yang paling simple (mudah), melalui aplikasi Mobile JKN. caranya mudah tinggal masukkan nomer kepesertaan saja. Jangan sampai sewaktu dibutuhkan, ternyata kartu kita tidak aktif dan tak dapat digunakan, jika terjadi demikian segera urus, segera konfirmasi ulang ke dinas sosial, dinas kesehatan atau kelurahan,” tegasnya.

Herman mengakui, perpindahan kelas tersebut berimbas pada pelayanan di rumah sakit (RS). Pihaknya juga sudah mewanti-wanti kepada penyedia kamar rawat mengenai hal itu. Jumlah peserta kelas I dan III akan meningkat drastis akibat adanya peningkatan tarif tersebut.Dia menambahkan, jangan sampai karena jumlah kamar terbatas, peserta BPJS ditampung di kelas yang lebih tinggi.

Hal tersebut tentu akan memengaruhi pengoperasian rumah sakit. ’’Rumah sakit pasti akan merugi karena haknya kelas III, tapi dirawat di kelas II,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono mengungkapkan, terkait defisitnya BPJS, menurutnya harus ada upaya dari pemerintah untuk menambal defisit anggaran yang menjadi beban BPJS Kesehatan 2019. Dia berharap utang itu bisa dilunasi dulu.

’’Dengan begitu, tahun depan tidak ada beban yang masih menjadi masalah tahun berikutnya. Seharusnya pemerintah memberikan subsidi atas defisit itu,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, subsidi tersebut bisa diambilkan dari berbagai sumber. Salah satunya, cukai rokok yang dinaikkan. ’’Dalam undang-undang sudah diamanatkan seperti itu. Seharusnya hal ini bisa dilakukan,” katanya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.