JAMPI Jatim Laporkan Kiai Asep ke Polda Jatim

oleh -681 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com : Fatwa fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam) memilih Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang dikeluarkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, KH Asep Saifuddin Chalim berbuntut panjang.

Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAMPI) Jawa Timur (Jatim) melaporkan KH Asep Saifuddin Chalim ke Polda Jatim, Rabu (13/6/2018). Kiai Asep dituding melakukan ujaran kebencian melalui fatwa tersebut, yang otomatis melarang umat Islam memilih Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno dalam Pilkada Jatim 2018.

“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan ada tindak pidana ujaran kebencian. Karena itu, hari ini kami melaporkan kiai Asep ke Polda Jatim,” kata Ketua Umum JAMPI Jatim, Abdul Hamid usai melapor ke Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Salah satu bukti yang dimilikinya, yaitu foto, rekaman percakapan dan juga surat fatwa yang menyebut larangan memilih Gus-Puti. ”Kiai Asep menyebut bahwa jika orang mukmin tidak memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilgub Jatim 2018, maka sama dengan berkhianat pada Allah, Rasulullah dan orang mukmin. Pernyataan itu juga disertai hadits,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Hamid, umat mukmin yang memilih Gus Ipul-Puti juga berkhianat pada Allah, Rasulullah dan orang mukmin. Alasan pelarangan itu karena Gus Ipul-Puti tidak amanah. Sementara pemimpin yang amanah adalah Khofifah-Emil.

“Fatwa tersebut tidak berbuntut panjang ketika tidak menyebut orang atau pasangan calon (paslon) tertentu. Unsur pidananya itu karena beliau (Kiai Asep) sudah menyebut nama, yakni Gus Ipul (Saifullah Yusuf). Ini kan sama saja dengan pembunuhan karakter. Selain itu juga berpotensi mematikan karir politiknya Gus Ipul,” jelasnya.

Baca Juga :  Melalui IFBC, ReFIT Perluas Bisnis Kemitraan.

Pihaknya menilai, munculnya fatwa tersebut sebagai kemunduran demokrasi. Dalam sistem keterbukaan, masyarakat atau pemilih memiliki hak untuk memilih siapapun. Fatwa Kiai Asep tersebut justru tidak memberi ruang bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas.

“Fatwa ini sebagai bentuk pembodohan publik. Saya kira fatwa dari beliau (kiai Asep) kurang etis. Biar masyarakat memilih pemimpin yang mereka kehendaki,” paparnya. (Wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.