Jalan Tol Pandaan-Malang Segmen Pakis-Malang Segera Beroperasi

oleh -475 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Setelah dinyatakan lulus uji laik oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, akhirnya Jalan Tol Pandaan-Malang segmen Pakis-Malang segera dioperasikan. Kepastian pengoperasian ruas sepanjang 3,113 km tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 314/KPTS/M/2020 Tanggal 2 April 2020.

“Dengan rampungnya seluruh seksi maka Ruas Pandaan-Malang telah beroperasi secara penuh,” ujar Direktur Utama PT JPM Agus Purnomo.

Agus menambahkan, jika sebelumnya untuk menuju ke tengah kota Malang melalui Gerbang Tol (GT) Pakis kemudian keluar melalui jalan arteri Ki Ageng Gribig memakan waktu sekitar 30 menit, kini dengan tersambungnya jalan tol Pandaan-Malang dari GT Pakis keluar GT Malang membutuhkan waktu hanya 10 menit.GT Malang terletak di Kecamatan Madyopuro, menghubungkan tengah kota, Malang Selatan dan Blitar.

Pengoperasian ini dikatakan Agus, lebih lambat 2 bulan dari rencana semula yang seharusnya di akhir Januari 2020. Mundurnya pengoperasian karena ditemukannya Situs Sekaran. Guna mengamankan temuan tersebut maka PT JPM meminta Badan Pelestari Cagar Budaya (BPCB) untuk meneliti lebih lanjut situs yang diduga peninggalan Kerajaan Singasari tersebut. Dari hasil penelitian, maka dilakukan pergeseran trase jalan tol sejauh 17 m dari situs.

” Dengan pergeseran trase yang mendekati kali Amprong diperlukan konstruksi dinding penahan tanah berupa secant pile (barisan bore pile sepanjang 200 m.) Perubahan disain ini memakan waktu sekitar satu setengah bulan,” ucap Agus.

Sebelum pengoperasian dengan pemberlakuan tarif tol, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) selaku pengelola ruas Jalan Tol Pandaan Malang dapat melaksanakan sosialisasi pengoperasian jalan tol tersebut. Sosialisasi akan dilakukan PT JPM selama satu minggu terhitung sejak tanggal 07 April 2020 pukul 06.00 WIB dan pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai tanggal 13 April 2020 pukul 00.00 WIB. (Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 330/KPTS/M/2020, tanggal 6 April 2020 tentang Penetapan Jenis Kendaraan dan Tarif Jalan Tol Pandaan Malang).

Baca Juga :  Top-Up Tunai di Seluruh Gerbang Tol di Jalan Tol Jasa Marga Wilayah Jabotabek Ditutup Sementara

Ruas Pakis Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang yang memiliki lima seksi sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km. Selanjutnya Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.

Ruas Pakis-Malang merupakan seksi terakhir (Seksi V) dari Ruas Jalan Tol Pandaan Malang. Sebelumnya, pada 13 Mei 2019 telah dioperasikan seksi I sampai III dan pada tanggal 01 November 2019 dilanjutkan pengoperasian seksi IV pada tanggal 1 November 2019.

Beroperasi penuhnya Ruas Jalan Tol Pandaan Malang diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Malang Raya. Kehadiran ruas tol diharapkan pula bisa mempercepat perjalanan dari Surabaya menuju Malang dan sekitarnya karena perjalanan dari Surabaya ke Malang pada jam padat bisa mencapai empat hingga enam jam. Dengan melalui jalan tol ini, waktu tempuh rata-rata berkurang satu jam. (kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.